Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP). Sebab, Kamis (29/2) ini merupakan batas hari terakhir pelaporan dana kampanye . Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu didasarkan pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18/2023.
"Hari ini adalah batas akhir penyampaian Laporan Dana Kampanye, yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP," kata Idham.
Menurut Idham, penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ia meminta peserta pemilu untuk jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanye tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu
Pasal 496 beleid tersebut, lanjut Idham, menyebutkan ancaman pidana dan denda bagi peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam melaporkan dana kampanye pemilu, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara Pasal 497 UU Pemilu menggariskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Ancaman pidananya paling lama 2 tahun dan denda maksimalnya Rp24 juta.
Dalam kontestasi Pemilu 2024, yang dimaksud peserta pemilu adalah 18 partai politik dan 6 partai lokal Aceh serta tiga pasangan calon presiden-wakil presiden. (Z-8)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tiga orang dengan inisial M, FF, dan YA ditetapkan sebagai tersangka
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat orang terkait kasus produksi dan peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat (Jakbar),
INSTITUTE of Singapore Chartered Accountants (ISCA) menyerahkan sertifikat Accredited Training Organisation (ATO) kepada SW Indonesia di ISCA House, Singapura, Rabu (30/10).
Mardiasmo mengingatkan para lulusan akuntansi publik untuk mencari perusahaan yang benar-benar memiliki budaya integritas. Jika tidak, perusahaan semacam itu banyak kamuflase
ICMA merupakan sebuah asosiasi profesi internasional dalam bidang akuntansi manajemen yang berpusat di Australia.
Untuk mendekatkan profesi akuntan publik ke generasi muda, IAPI menggelar CPA Days 2023 yang dihelat pada 6-7 September 2023 di Universitas Trisakti, Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved