Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi. Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.
Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.
Baca juga : KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap
"Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," ujarnya.
Kemudian, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye hanya akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.
Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih maka penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK.
Baca juga : Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024
Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:
1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.
4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.(Ant/P-2)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved