Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2024. Keterbatasan itu membuat pengawasan dari Bawaslu tidak maksimal.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pembacaan data laporan dana kampanye dalam Sistem Informasi
Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada Bawaslu di seluruh tingkatan.
Baca juga: Anies Yakin Bawaslu Objektif Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
Menurut Puadi, KPU sebelumnya sudah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada dalam Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan sampai saat ini.
"Yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1).
Puadi menegaskan, pihaknya telah mengikuti prosedur yang termaktub dalam Pasal 109 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu guna mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Beleid itu mengatur Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Baca juga: Setelah Viral, Bawaslu Mintai Keterangan Kapolres Batubara
Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka. Menurut Puadi, KPU telah mengeluarkan surat terkait persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 25 November 2023.
Melalui surat itu, KPU menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu. Namun, Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD.
Hal itu didasarkan pada dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
"Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta
seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD," jelas Puadi.
Di sisi lain, Puadi menjelaskan bahwa KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut. Ketentuan itu sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," tandas Puadi. (Z-10)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved