Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dana Kampanye Pilgub Jabar Dibatasi Maksimal Rp150 Miliar

Naviandri
30/9/2024 14:54
Dana Kampanye Pilgub Jabar Dibatasi Maksimal Rp150 Miliar
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni.(MI/Naviandri)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 sebanyak Rp150.451.412.700. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” jelas Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Senin (30/9).

Menurut Ummi, pembatasan dana kampanye tersebut berdasarkan ketentuan pasal 19 Peraturan KPU. Pembatasan pengeluaran dana kampanye juga memperhitungkan hal-hal lain seperti metode kampanye dengan mempertimbangan akumulasi pembiayaan yang dikeluarkan untuk setiap pelaksanaan metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog.

Baca juga : Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Resmi Daftar Pilgub Jawa Barat

“Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa rapat umum, kampanye melalui media sosial, kampanye melalui media daring,” papar Ummi.

Ummi menambahkan, untuk jumlah kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan oleh paslon, dengan metode kampanye yang melibatkan peserta. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, rapat umum dan kegiatan lain, tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan jumlah peserta kampanye yang dilibatkan dalam kegiatan sesuai dengan PKPU. Standar biaya daerah menjadi pedoman atau acuan yang digunakan oleh tiap daerah untuk menentukan besaran biaya yang dikeluarkan dalam berbagai kegiatan.

Baca juga : 2 Paslon Cagub-Cawagub Bengkulu Belum Laporkan Dana Kampanye

“Standar biaya daerah disesuaikan dengan harga pasar yang wajar dan peraturan pemerintah daerah setempat. Bahan kampanye yang diperlukan, dapat berupa penambahan dari bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi untuk pilgub dan wakil gubernur. Atau KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,” lanjut Ummi.

Ummi melanjutkan, bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berupa pakaian, penutup kepala, alat makan/minum. Kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Lalu, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan nilai paling banyak Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan dan/atau harga wajar.

Baca juga : KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 5 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Untuk cakupan wilayah dan kondisi geografis cakupan wilayah mengacu pada area geografis daerah pemilihan, yang terdiri atas ukuran wilayah pemilihan dan jumlah penduduk. Sedangkan kondisi geografis meliputi topografi, aksesibilitas, kondisi iklim dan persebaran pemilih,” ucapnya.

Ummi menerangkan, beberapa elemen logistik yang mempengaruhi yaitu transportasi, konsumsi, tempat pelaksanaan kegiatan, peralatan, perlengkapan, distribusi bahan kampanye. Mobilisasi tim kampanye, pengadaan fasilitas kegiatan kampanye, penyebaran alat peraga, dan lain sebagainya.

Manajemen kampanye/konsultan dapat berupa konsultan pembuatan materi iklan, pembuatan bahan kampanye, dan alat peraga. Serta manajemen kampanye melalui media sosial dan daring yang membutuhkan pihak professional untuk mengelola.

“Konsultan untuk menyusun laporan dana kampanye yang merupakan staf profesional khusus yang memiliki latar belakang kompetensi akuntansi
atau kantor jasa akuntan dan jasa manajemen/konsultan lainnya,” imbuh Ummi. (AN/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya