Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pasangan calon (paslon) gubernur Bengkulu menjelang Pilkada 2024 belum melaporkan dana kampanye.
"Tanggal 23 September 2204 adalah batas waktu akhir pelaporan dana awal kampanye," kata Ketua KPU Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Senin (23/9).
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
Baca juga : Peserta Pilkada Wajib Laporkan Dana Kampanye
Untuk batasan maksimal dana kampanye, jumlahnya akan dibahas bersama, yakni antara KPU dengan pasangan calon.
Pembahasannya akan dimulai pada 24 September dan akan ada kesepakatan antara KPU dan pasangan calon.
"KPU telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Minggu 22/9) lalu, maka pasangan calon harus segera melaporkan dana kampanye," imbuhnya.
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Penetapan ini, kata dia, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024. Keputusan itu menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta.
Dua pasangan tersebut adalah Helmi Hasan-Mian yang diusulkan sebanyak tujuh partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PAN, dan Partai Demokrat.
Selanjutnya, pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani yang diusulkan gabungan empat partai politik, yaitu Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan PPP. (MY/J-3)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved