Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUA pasangan calon (paslon) gubernur Bengkulu menjelang Pilkada 2024 belum melaporkan dana kampanye.
"Tanggal 23 September 2204 adalah batas waktu akhir pelaporan dana awal kampanye," kata Ketua KPU Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Senin (23/9).
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
Baca juga : Peserta Pilkada Wajib Laporkan Dana Kampanye
Untuk batasan maksimal dana kampanye, jumlahnya akan dibahas bersama, yakni antara KPU dengan pasangan calon.
Pembahasannya akan dimulai pada 24 September dan akan ada kesepakatan antara KPU dan pasangan calon.
"KPU telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Minggu 22/9) lalu, maka pasangan calon harus segera melaporkan dana kampanye," imbuhnya.
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Penetapan ini, kata dia, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024. Keputusan itu menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta.
Dua pasangan tersebut adalah Helmi Hasan-Mian yang diusulkan sebanyak tujuh partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PAN, dan Partai Demokrat.
Selanjutnya, pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani yang diusulkan gabungan empat partai politik, yaitu Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan PPP. (MY/J-3)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved