Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUA pasangan calon (paslon) gubernur Bengkulu menjelang Pilkada 2024 belum melaporkan dana kampanye.
"Tanggal 23 September 2204 adalah batas waktu akhir pelaporan dana awal kampanye," kata Ketua KPU Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Senin (23/9).
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
Baca juga : Peserta Pilkada Wajib Laporkan Dana Kampanye
Untuk batasan maksimal dana kampanye, jumlahnya akan dibahas bersama, yakni antara KPU dengan pasangan calon.
Pembahasannya akan dimulai pada 24 September dan akan ada kesepakatan antara KPU dan pasangan calon.
"KPU telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Minggu 22/9) lalu, maka pasangan calon harus segera melaporkan dana kampanye," imbuhnya.
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Penetapan ini, kata dia, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024. Keputusan itu menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta.
Dua pasangan tersebut adalah Helmi Hasan-Mian yang diusulkan sebanyak tujuh partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PAN, dan Partai Demokrat.
Selanjutnya, pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani yang diusulkan gabungan empat partai politik, yaitu Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan PPP. (MY/J-3)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved