Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Peserta Pilkada Wajib Laporkan Dana Kampanye

Rudi Kurniawansyah
19/9/2024 09:57
Peserta Pilkada Wajib Laporkan Dana Kampanye
KPU Riau Gelar Rakor Pengelolaan Dana Kampanye(KPU Riau)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 harus mematuhi mekanisme pengelolaan dana kampanye termasuk melaporkan dana kampanye secara berkala.

Hal itu dilakukan oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024. Sementara itu, kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU kabupaten/kota.

Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori

"Rakor ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," kata Rusidi, Kamis (19/9).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menambahkan perlunya pemahaman terkait kebijakan pelaksanaan kampanye.

"Dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan. Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," jelas Nugroho.

Baca juga : KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap

Berikutnya, kata Nugroho, dalam rentang waktu tanggal 10-23 November 2024, pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan metode penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik.

"Pada 24 hingga 26 November adalah masa tenang. Semua alat peraga kampanye harus dibersihkan," tegasnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi mengatakan tentang laporan dana kampanye pasangan calon.

Baca juga : KPU Riau Gelar FGD untuk Matangkan Persiapan Pencalonan Kepala Daerah

"Kegiatan kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, (dana kampanye) wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepala daerah kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," jelasnya. (RK/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya