Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. LADK itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 78/PL.02.5-Pu/31/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memaparkan setiap paslon sudah memberikan LADK sejak Selasa, 24 September 2024. Dody mengatakan, untuk pasangan nomor urut satu yakni Ridwan Kamil-Suswono melaporkan dana kampanye sebesar Rp1 miliar.
"Satu miliar rupiah dengan rincian 400 juta rupiah penerimaan sumbangan dari pasangan calon dan 600 juta rupiah dari sumbangan koalisi partai politik," ujarnya dikutip dari surat LADK yang ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Senin (30/9).
Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto menyiapkan dana Rp5 juta rupiah dari sumbangan paslon. Sedangkan untuk paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menyiapkan dana awal kampanye sebesar Rp100 juta.
"Dana tersebut dari penerimaan sumbangan pasangan calon sebesar seratus juta rupiah," pungkasnya. (Far/P-3)
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Polisi mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu berbahaya bagi legitimasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved