Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KUBU pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB.
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano-Rano Karno, Chico Hakim mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
"Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kemenangan bagi warga Jakarta, baik itu yang memilih maupun tidak memilih Mas Pram dan Bang Doel. Hakikat sebuah pesta demokrasi yaitu adalah pesta untuk semua. Dan kemenangan dan kekalahan adalah hal yang biasa dalam setiap kontestasi Pemilu," kata Chico melalui keterangannya, Kamis (12/12).
Chico mengatakan pihaknya sangat bangga dan bersyukur dengan kemenangan di Pilkada Jakarta. Pasalnya, pasangan Pramono-Rano awalnya tidak diperhitungkan pada kontestasi.
"Perjuangan kami tidaklah mudah dimulai dari survei nol sekian persen bagi Mas Pram di bulan Juli yang kemudian terus merangkak naik dan memenangkan Pilkada ini dengan satu putaran. Kami mengucapkan terima kasih juga pada para paslon dan tim yang telah berkontestasi dengan kami," katanya.
Lebih lanjut, Chico mengatakan Pilkada Jakarta kali ini berjalan kondusif, kompetisi berjalan sehat, tanpa riak-riak yang berarti, tanpa ada bermusuhan dan gesekan di masyarakat.
"Tentunya berterima kasih pada penyelenggara di KPU dan Bawaslu yang kami lihat dan rasakan, dan begitu juga masyarakat bisa melihat dan merasakan mereka sangat profesional dan bersikap netral dalam mengelola Pemilu atau Pilkada ini," katanya.
"Kami memberi terima kasih juga untuk para pendukung, seluruh warga Jakarta khususnya, dan juga para mantan Gubernur, Bang Yos, Bang Foke, Pak Ahok dan Pak Anies, Ahokers dan anak Abah yang telah setia mengikuti perjuangan dan mendukung Mas Bram dan Bang Doel," pungkasnya.
Sebelumnya, kubu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB. Padahal, pengajuan permohonan gugatan tersebut paling lambat didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Sebab, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12). Sesuai ketentuan, permohonan sengketa hasil pilkada dapat didaftarkan dalam kurun waktu tiga hari setelah ditetapkan KPU daerah.
Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan di MK. Adapun pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno dipastikan bakal segera dilantik lewat pemilihan satu putaran saja setelah memperoleh 50,07% suara. (Faj/I-2)
Bicara Udara berharap kepemimpinan baru Jakarta segera mengambil langkah konkret demi memastikan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Acara penyambutan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung dan Rano Karno akan dimeriahkan dengan unsur kebetawian
Disdik menyatakan masih menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan di Jakarta.
GUBERNUR Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung membeberkan kegiatan menunggu pelantikan, Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI mulai membahas rencana program sarapan gratis yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved