Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB.
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano-Rano Karno, Chico Hakim mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
"Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kemenangan bagi warga Jakarta, baik itu yang memilih maupun tidak memilih Mas Pram dan Bang Doel. Hakikat sebuah pesta demokrasi yaitu adalah pesta untuk semua. Dan kemenangan dan kekalahan adalah hal yang biasa dalam setiap kontestasi Pemilu," kata Chico melalui keterangannya, Kamis (12/12).
Chico mengatakan pihaknya sangat bangga dan bersyukur dengan kemenangan di Pilkada Jakarta. Pasalnya, pasangan Pramono-Rano awalnya tidak diperhitungkan pada kontestasi.
"Perjuangan kami tidaklah mudah dimulai dari survei nol sekian persen bagi Mas Pram di bulan Juli yang kemudian terus merangkak naik dan memenangkan Pilkada ini dengan satu putaran. Kami mengucapkan terima kasih juga pada para paslon dan tim yang telah berkontestasi dengan kami," katanya.
Lebih lanjut, Chico mengatakan Pilkada Jakarta kali ini berjalan kondusif, kompetisi berjalan sehat, tanpa riak-riak yang berarti, tanpa ada bermusuhan dan gesekan di masyarakat.
"Tentunya berterima kasih pada penyelenggara di KPU dan Bawaslu yang kami lihat dan rasakan, dan begitu juga masyarakat bisa melihat dan merasakan mereka sangat profesional dan bersikap netral dalam mengelola Pemilu atau Pilkada ini," katanya.
"Kami memberi terima kasih juga untuk para pendukung, seluruh warga Jakarta khususnya, dan juga para mantan Gubernur, Bang Yos, Bang Foke, Pak Ahok dan Pak Anies, Ahokers dan anak Abah yang telah setia mengikuti perjuangan dan mendukung Mas Bram dan Bang Doel," pungkasnya.
Sebelumnya, kubu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB. Padahal, pengajuan permohonan gugatan tersebut paling lambat didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Sebab, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12). Sesuai ketentuan, permohonan sengketa hasil pilkada dapat didaftarkan dalam kurun waktu tiga hari setelah ditetapkan KPU daerah.
Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan di MK. Adapun pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno dipastikan bakal segera dilantik lewat pemilihan satu putaran saja setelah memperoleh 50,07% suara. (Faj/I-2)
Bicara Udara berharap kepemimpinan baru Jakarta segera mengambil langkah konkret demi memastikan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Acara penyambutan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung dan Rano Karno akan dimeriahkan dengan unsur kebetawian
Disdik menyatakan masih menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan di Jakarta.
GUBERNUR Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung membeberkan kegiatan menunggu pelantikan, Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI mulai membahas rencana program sarapan gratis yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved