Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ini Alasan Pramono-Rano Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI bukan DKJ saat Sidang Paripurna

Mohamad Farhan Zhuhri
14/1/2025 20:47
Ini Alasan Pramono-Rano Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI bukan DKJ saat Sidang Paripurna
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah (kiri) dan Rany Mauliani (kanan) memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1/2025) dengan agenda menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1). Dalam kesempatan itu, penetapan Pramono-Rano masih disebut sebagai kepala daerah DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha menjelaskan belum ada keputusan terkait nomenklatur Jakarta. 

"Sebenarnya belum ada keputusannya kita harus menggunakan seperti apa. Kan kita bukan pembuat undang-undangnya, kita sebenarnya hanya pengguna saja," kata Sigit di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/1) 

"Tapi sampai dengan hari ini, kemarin kita koordinasi ke kementerian, itu belum ada jawaban. Jadi yang saya sampaikan itu adalah pendapat pribadi dengan penafsiran dari Undang-undang," imbuhnya. 

Sigit mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk menentukan penggunaan DKI atau DKJ. Namun, belum juga mendapat jawaban.

"(Koordinasi ke) Kementerian Dalam Negeri iya, sebagai pembina kita. Terus kemudian ke Baleg iya, yang maksud dari pembuat Undang-Undang itu apa? Kan kita mau menanyakan, itu belum ada informasi sampai sekarang," ujar Sigit.

Terkait Undang Undang 151/2024, Sigit menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku setelah diundangkan. Namun, ada frasa yang menyebutkan adanya Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pemindahan Ibu Kota.

"Undang-undang 151 itu kalau nggak salah, undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. Terus kemudian di bawahnya dilanjutkan kalimat frasa Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan diterbitkan di kemudian hari. Intinya seperti itu," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengaku masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penggunaan nomenklatur DKI atau DKJ tersebut. 

"Jadi kami juga memahami hal itu juga tidak yakin, kami masih kebingungan. Makanya kami kemarin berusaha untuk konfirmasi, koordinasi, minta arahan. Kami dengan Biro Pemerintahan, Biro Tata Pemerintahan juga sama-sama mencari informasi itu," tegas Sigit.

"Kalau pemahaman saya iya (penggunaan DKJ usai Ibu Kota pindah ke IKN). Pemahaman saya iya ketika Kepres-nya terbit. Kepres-nya kan tentang pemindahan Ibu Kota. Nah ketika Ibu Kota sudah pindah, berarti kita tidak khusus lagi sebagai Ibu Kota. Tapi khususnya, khusus Jakarta," jelasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya