Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Jakarta Tunggu Pengumuman MK untuk Tetapkan dan Lantik Pramono-Rano

Tri Subarkah
12/12/2024 09:49
KPU Jakarta Tunggu Pengumuman MK untuk Tetapkan dan Lantik Pramono-Rano
Tiga pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024.(KPU)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepastian jadwal untuk menetapkan dan melantik pasangan calon terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2024 penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Jakarta 2024 dilakukan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Diketahui, kubu dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang kalah dalam Pilkada Jakarta 2024, yaitu Ridwan Kamil-Suswono (Rido) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tidak mengajukan permohongan sengketa hasil ke MK hingga batas yang ditentukan. Sehingga, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan.

PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.

"Enggak ada tanggalnya, kita serahkan sama MK. KPU paling lambat tiga hari setelah pengumuman BRPK," ujar Wahyu kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).

Rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 sendiri sudah ditetapkan oleh KPU DKI pada Minggu (8/12) lalu. Pramono-Rano yang diusung PDI Perjuangan meraih 2.183.239 suara atau 50,07%, memastikan kemenangan dengan hanya satu putaran.

Sementara, Rido yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus hanya memperoleh 1.718.160 suara atau 39,4%. Adapun pasangan calon jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara atau 10,53%.

Meski batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ditutup tadi malam, MK sendiri masih membuka permohonan sengketa hasil pilkada untuk daerah lainnya sampai 18 Desember 2024. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, permohonan akan dicatat dalam BRPK.

"Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025 dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Perselisihan hasil Pilkada 2024 diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya