Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada pilkada serentak 2024.
Pengamat kepemiluan, Titi Anggraini menilai rencana perubahan aturan tersebut sebagai langkah mundur. Meski undang-undang pilkada tidak secara spesifik mengatur hal ini, Titi berpendapat bahwa pelaporan dana kampanye adalah kewajiban penting yang harus dipatuhi oleh pasangan calon (paslon).
"Lagi pula, sanksi pembatalan sudah diberlakukan KPU sejak pilkada serentak tahun 2015. Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK tersebut pelaksanaannya bisa diterima dengan baik oleh publik, partai politik, maupun paslon serta telah diikuti oleh peserta pilkada tanpa adanya keberatan dalam implementasinya,” kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (3/8).
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Titi menganggap langkah KPU untuk menghapus ketentuan ini sebagai langkah yang ironis, terutama dengan alasan bahwa ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada. Ia berpendapat bahwa seharusnya KPU justru mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye yang diatur dalam UU Pilkada.
"Apalagi KPU sebagai penyelenggara pilkada juga bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diatur dalam Konstitusi agar ditegakkan secara konsisten dan tegas oleh KPU,” tegasnya.
Titi juga mengingatkan agar KPU mempertahankan pengaturan progresif yang sudah ada. Menurutnya, menghapus aturan dengan alasan tidak adanya ketentuan eksplisit dalam UU bisa dianggap sebagai kemunduran dalam pengaturan.
“Kalau pendekatan KPU terus pragmatis seperti saat ini, maka kualitas pemilu Indonesia akan jalan di tempat dan tidak pernah akan ada perbaikan,” tandasnya. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved