Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada pilkada serentak 2024.
Pengamat kepemiluan, Titi Anggraini menilai rencana perubahan aturan tersebut sebagai langkah mundur. Meski undang-undang pilkada tidak secara spesifik mengatur hal ini, Titi berpendapat bahwa pelaporan dana kampanye adalah kewajiban penting yang harus dipatuhi oleh pasangan calon (paslon).
"Lagi pula, sanksi pembatalan sudah diberlakukan KPU sejak pilkada serentak tahun 2015. Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK tersebut pelaksanaannya bisa diterima dengan baik oleh publik, partai politik, maupun paslon serta telah diikuti oleh peserta pilkada tanpa adanya keberatan dalam implementasinya,” kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (3/8).
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Titi menganggap langkah KPU untuk menghapus ketentuan ini sebagai langkah yang ironis, terutama dengan alasan bahwa ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada. Ia berpendapat bahwa seharusnya KPU justru mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye yang diatur dalam UU Pilkada.
"Apalagi KPU sebagai penyelenggara pilkada juga bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diatur dalam Konstitusi agar ditegakkan secara konsisten dan tegas oleh KPU,” tegasnya.
Titi juga mengingatkan agar KPU mempertahankan pengaturan progresif yang sudah ada. Menurutnya, menghapus aturan dengan alasan tidak adanya ketentuan eksplisit dalam UU bisa dianggap sebagai kemunduran dalam pengaturan.
“Kalau pendekatan KPU terus pragmatis seperti saat ini, maka kualitas pemilu Indonesia akan jalan di tempat dan tidak pernah akan ada perbaikan,” tandasnya. (P-5)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved