Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ATURAN main dalam pembatasan dana kampanye tidak akan disamaratakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nominal yang ditentukan bakal berbeda, tergantung wilayahnya.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye,” kata komisioner KPU RI Idham Holik di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9).
Idham menjelaskan KPU pusat menyerahkan kepada perwakilan daerah untuk menentukan biayanya. Modal untuk kampanye di provinsi, kota, dan kabupaten tidak bisa disamakan. “Variatif ya untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten kota,” ujar Idham.
Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
Sebelumnya, KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Dalam pengaturan penggunaan dana kampanye KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah untuk merumuskan pembatasan biaya kampanye," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (6/9).
Ia menjelaskan pembatasan biaya kampanye akan dibahas lebih dulu bersama KPU Daerah dengan pasangan calon peserta pilkada. (J-2)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved