Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberitahuan nama calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka. Data itu belum diterima hingga saat ini.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata komisioner KPU Idham Holik di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9).
Idham menjelaskan pihaknya akan menyampaikan surat dari KPK itu ke KPU daerah. Tindak lanjutnya diserahkan ke wilayah masing-masing. “Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu,” ujar Idham.
Baca juga : Komisi II DPR: Hindari Kotak Kosong UU Pilkada Harus Direvisi
Meski begitu, status tersangka cakada tidak akan diumbar KPU. Mereka merasa tidak memiliki legalitas untuk mengumumkan proses hukum itu. “Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ucap Idham.
Idham menjelaskan cakada berstatus tersangka masih bisa menyalonkan diri berdasarkan aturan yang berlaku. KPU, lanjutnya, baru menyetop pencalonan jika ada vonis yang berkekuatan hukum tetap. “Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses,” kata Idham.
Sebelumnya, KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
Baca juga : KPK: Penghentian Perkara Selama Pilkada tak Pengaruhi Penyelidikan
“Dari pimpinan informasinya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU, terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Tessa enggan memerinci KPU daerah yang akan disurati KPK. Tindaklanjut atas berkas yang diberikan diserahkan kepada penyelenggara pilkada setempat. “Nanti tinggal tergantung KPU, atas informasi tersebut bagaiamab mereka akan mengambil sikap,” ucap Tessa. (J-2)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved