Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan penanganan perkara selama pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung. Namun, kebijakan itu tidak berlaku kepada kasus yang sudah di tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).
Jika mengacu dari keterangan itu, perkara yang disetop selama pilkada berada pada tahapan pelaporan. KPK juga memastikan penyelidikan dan penyidikan tidak mengganggu proses pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Penundaan Kasus Hukum agar KPK Tidak Ditunggangi
“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung,” ucap Tessa.
Kebijakan itu dibuat untuk menghindari adanya serangan ke lawan politik selama pilkada berlangsung. KPK tidak mau dijadikan alat unutk menyerah pihak tertentu. “(Agar) tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut (pilkada).”
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut lembaga antirasuah melakukan langkah yang salah. Sebab, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia. “Tindakan KPK tidak tepat seharus dipisahkan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9).
Baca juga : Penundaan Proses Hukum Kontestan Pilkada Tuai Kritik
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
“Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ucap Yudi. (J-2)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Senin (9/3) menegaskan bahwa tragedi longsornya Bantargebang pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved