Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop sementara kasus yang calon tersangkanya sudah mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada). Sikap itu diambil agar penegakan hukum tidak ditunggangi pihak tertentu.
“KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa pilkada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, hari ini.
Tessa menjelaskan sikap itu diambil selama tiga bulan sampai November 2024. Namun, kebijakan itu tidak berlaku kepada cakada yang sudah jadi tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Penundaan Proses Hukum Kontestan Pilkada Tuai Kritik
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendulukan penetapan tersangka.
“Kita akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut. Selesai kegiatan pilkada untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada atau calon wakil kepala daerah ini tentunya akan kita lanjutkan,” ucap Tessa.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Lembaga Antirasuah melakukan langkah yang salah. Sebab, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia.
Baca juga : Komisi II Minta Proses Hukum Cakada Jalan Terus
“Tindakan KPK tidak tepat seharus dipisahkan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
“Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ucap Yudi. (Can/P-2)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved