Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, meminta proses hukum yang menjerat calon kepala daerah (cakada) Pilkada 2024 tetap dilanjutkan. Hal itu disampaikannya menanggapi kebijakan Kejaksaan Agung terkait penundaan proses hukum cakada. Bagi Mardani, hukum harus ditegakkan.
"Ini perkara keadilan, mestinya tetap dijalankan. Karena hukum harus ditegakkan," katanya kepada Media Indonesia, hari ini.
Bagi Mardani, jika proses hukum yang ditangani oleh jajaran kejaksaan ditangani secara transparan dan didasarkan pada data serta fakta yang jelas, narasi soal politisasi kasus bakal runtuh dengan sendirinya.
Baca juga : Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Politis
Menurut Mardani, jika memang proses hukum terhadap calon kepala daerah harus ditunda, prosesnya harus langsung diselesaikan usai tahapan Pilkada 2024 berakhir.
"Jika hendak ditunda selepas pilkada bisa langsung dijalankan proses hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penundaan proses hukum itu sudah dilakukan pihaknya sejak Pemilu 2024 lalu terhadap kontestan. Kini, kebijakan itu dilanjutkan pada Pilkada 2024.
"Supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," katanya. (Tri/P-2)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved