Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis. Kebijakan itu sebelumnya sudah dilakukan oleh Korps Adhyaksa sejak Pemilu 2024 lalu.
Menurut Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu, langkah kejaksaan tersebut justru berpotensi dinilai publik bahwa aparat penegak hukum rawan diintervensi. Seharusnya, jaksa dapat menjalankan tupoksinya sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan.
"Adanya kekhawatiran jika proses hukum akan mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada dan akan dianggap sebagai bagian dari alat rekayasa, maka sepanjang prosesnya dilakukan secara profesional dan transparan tidak ada yang perlu dikhawatirkan," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (1/9).
Baca juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Ultimatum Anggota yang tidak Netral di Pilkada
Kholil berpendapat, seharusnya, kontestasi pilkada dapat menyuguhkan masyarakat selaku pemilih dengan informasi yang lebih detail, baik yang bernuansa positif maupun negatif. Berita negatif soal keterlibatan calon dalam perkara korupsi, misalnya, justru dapat menjadi pertimbangan pemilih.
"Masyarakat sangat butuh rekam jejak calon kepala daerah, termasuk informasi tentang calon yang bermasalah dengan hukum maupun yang tidak," jelasnya.
Baginya, permasalahan lain bakal timbul jika calon yang memang terlibat dalam kasus korupsi justru terpilih. Sebab, ia akan menjalani proses hukum dengan status calon kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Menurutnya calon tersebut berpotensi mengintervensi kasusnya sendiri.
"Dia akan memiliki kekuatan politik yang lebih kuat sehingga bisa cawe-cawe terhadap proses hukumnya," pungkas Kholil. (P-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan mengungkap siapa cakada yang dimaksud.
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved