Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis. Kebijakan itu sebelumnya sudah dilakukan oleh Korps Adhyaksa sejak Pemilu 2024 lalu.
Menurut Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu, langkah kejaksaan tersebut justru berpotensi dinilai publik bahwa aparat penegak hukum rawan diintervensi. Seharusnya, jaksa dapat menjalankan tupoksinya sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan.
"Adanya kekhawatiran jika proses hukum akan mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada dan akan dianggap sebagai bagian dari alat rekayasa, maka sepanjang prosesnya dilakukan secara profesional dan transparan tidak ada yang perlu dikhawatirkan," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (1/9).
Baca juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Ultimatum Anggota yang tidak Netral di Pilkada
Kholil berpendapat, seharusnya, kontestasi pilkada dapat menyuguhkan masyarakat selaku pemilih dengan informasi yang lebih detail, baik yang bernuansa positif maupun negatif. Berita negatif soal keterlibatan calon dalam perkara korupsi, misalnya, justru dapat menjadi pertimbangan pemilih.
"Masyarakat sangat butuh rekam jejak calon kepala daerah, termasuk informasi tentang calon yang bermasalah dengan hukum maupun yang tidak," jelasnya.
Baginya, permasalahan lain bakal timbul jika calon yang memang terlibat dalam kasus korupsi justru terpilih. Sebab, ia akan menjalani proses hukum dengan status calon kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Menurutnya calon tersebut berpotensi mengintervensi kasusnya sendiri.
"Dia akan memiliki kekuatan politik yang lebih kuat sehingga bisa cawe-cawe terhadap proses hukumnya," pungkas Kholil. (P-5)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan mengungkap siapa cakada yang dimaksud.
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved