Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Harus Umumkan Cakada Berstatus Tersangka

Tri Subarkah
11/9/2024 20:43
KPU Harus Umumkan Cakada Berstatus Tersangka
juru bicara KPK Tessa Mahardhika(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk mengumumkan status tersangka calon kepala daerah (cakada) yang maju dalam kontestasi Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keterbukaan itu diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan hak pilihnya.

"Mesti ada informasi yang terbuka kepada masyarakat, soal status tersangka, kasus apa, dan perkembangan penanganan kasus hukumnya," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).

Fadli berependapat, kendatipun tak diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU, publikasi soal status hukum cakada oleh KPU adalah salah satu bentuk pengejawantahan asas pemilihan, yakni jujur dan adil, yang mesti dijalankan oleh KPU.

Baca juga : Pengamat: Cakada Berstatus Tersangka, Parpol Kebobolan

"Tindakan administrasi untuk pilkada yang berintegritas dan melindungi pemilih tidak melulu perlu dasar hukum langsung," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses surat ke KPU terkait status tersangka dugaan kasus korupsi yang melekat ke salah satu cakada. Kendati demikian, juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan mengungkap siapa cakada yang dimaksud.

Status tersangka sendiri tidak menghentikan langkah seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pasalnya, pembatalan calon hanya berlaku bagi kandidat yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," terang Tessa. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya