Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk mengumumkan status tersangka calon kepala daerah (cakada) yang maju dalam kontestasi Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keterbukaan itu diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan hak pilihnya.
"Mesti ada informasi yang terbuka kepada masyarakat, soal status tersangka, kasus apa, dan perkembangan penanganan kasus hukumnya," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).
Fadli berependapat, kendatipun tak diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU, publikasi soal status hukum cakada oleh KPU adalah salah satu bentuk pengejawantahan asas pemilihan, yakni jujur dan adil, yang mesti dijalankan oleh KPU.
Baca juga : Pengamat: Cakada Berstatus Tersangka, Parpol Kebobolan
"Tindakan administrasi untuk pilkada yang berintegritas dan melindungi pemilih tidak melulu perlu dasar hukum langsung," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses surat ke KPU terkait status tersangka dugaan kasus korupsi yang melekat ke salah satu cakada. Kendati demikian, juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan mengungkap siapa cakada yang dimaksud.
Status tersangka sendiri tidak menghentikan langkah seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pasalnya, pembatalan calon hanya berlaku bagi kandidat yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," terang Tessa. (S-1)
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved