Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Cegah Kampanye Hitam

Fachri Audhia Hafiez
02/9/2024 13:32
Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Cegah Kampanye Hitam
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan bertujuan untuk mencegah kampanye hitam oleh pihak-pihak tertentu.

"Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Dia juga menekankan bahwa kebijakan itu juga bukan dimaksudkan untuk melindungi kejahatan. Harli mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan usai seluruh rangkaian Pilkada 2024 selesai.

Baca juga : Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Politis

"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ujar Harli.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta seluruh jajaran khususnya bidang intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh Indonesia, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Kemudian, mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Komisi II Minta Proses Hukum Cakada Jalan Terus

"Guna menindaklanjuti penanganan laporan pengaduan tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam aturan tersebut.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajaran intelijen mengoptimalisasi perannya dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

"Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini," ungkapnya. (P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya