Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PARTAI politik dinilai turut bertanggung jawab atas terkuaknya fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdapat satu calon kepala daerah (cakada) pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang berstatus tersangka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pun didesak untuk mengambil langkah progresif.
Menurut pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK sangat ketat. Ia menilai, minim sekali tersangka yang bisa lolo dari jerat hukum ketika diproses oleh KPK.
Baginya, fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi yang kuat saat menjaring calon sebelum didaftarkan ke kantor KPU daerah.
Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
"Sehingga (parpol) tidak akan mengambil risiko mencalonkan tersangka korupsi dalam penyelanggaraan pilkada," terang Titi kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).
Titi mengatakan, KPU perlu mengambil langkah progresif untuk menyosialisasikan dan melakukan pendidikan kepada pemilih untuk menyikapi hal tersebut. Tujuannya, agar pemilih paham betul atas konsekuensi pilihannya. Salah satu kampanye yang dapat dilakukan adalah mengajak warga guna menelusuri rekam jejak para calon.
"Termasuk mencermati apakah calon bermasalah secara hukum atau tidak. KPU pasti tidak akan mau mengumumkan dengan alasan adanya asas praduga tak bersalah. Sehingga, harus ada cara lain untuk memastikan bahwa pemilih memang paham dan mendapatkan akses pada rekam jejak calon dengan mudah," papar Titi.
Lebih lanjut, ia berpendapat, jika memang memiliki komitmen pada pemenuhan asas pemilihan yang jujur dan adil, KPU dapat mengumumkan adanya surat KPK sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Titi menggris bawahi bahwa langkah itu tak melanggar asas praduga tidak bersalah. "Melainkan bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya. (J-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Komisionet KPU August Mellaz mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved