Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik dinilai turut bertanggung jawab atas terkuaknya fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdapat satu calon kepala daerah (cakada) pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang berstatus tersangka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pun didesak untuk mengambil langkah progresif.
Menurut pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK sangat ketat. Ia menilai, minim sekali tersangka yang bisa lolo dari jerat hukum ketika diproses oleh KPK.
Baginya, fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi yang kuat saat menjaring calon sebelum didaftarkan ke kantor KPU daerah.
Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
"Sehingga (parpol) tidak akan mengambil risiko mencalonkan tersangka korupsi dalam penyelanggaraan pilkada," terang Titi kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).
Titi mengatakan, KPU perlu mengambil langkah progresif untuk menyosialisasikan dan melakukan pendidikan kepada pemilih untuk menyikapi hal tersebut. Tujuannya, agar pemilih paham betul atas konsekuensi pilihannya. Salah satu kampanye yang dapat dilakukan adalah mengajak warga guna menelusuri rekam jejak para calon.
"Termasuk mencermati apakah calon bermasalah secara hukum atau tidak. KPU pasti tidak akan mau mengumumkan dengan alasan adanya asas praduga tak bersalah. Sehingga, harus ada cara lain untuk memastikan bahwa pemilih memang paham dan mendapatkan akses pada rekam jejak calon dengan mudah," papar Titi.
Lebih lanjut, ia berpendapat, jika memang memiliki komitmen pada pemenuhan asas pemilihan yang jujur dan adil, KPU dapat mengumumkan adanya surat KPK sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Titi menggris bawahi bahwa langkah itu tak melanggar asas praduga tidak bersalah. "Melainkan bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya. (J-2)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved