Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat: Cakada Berstatus Tersangka, Parpol Kebobolan

Tri Subarkah
11/9/2024 19:42
Pengamat: Cakada Berstatus Tersangka, Parpol Kebobolan
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini .(MI/Susanto)

PARTAI politik dinilai turut bertanggung jawab atas terkuaknya fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdapat satu calon kepala daerah (cakada) pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang berstatus tersangka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pun didesak untuk mengambil langkah progresif.

Menurut pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK sangat ketat. Ia menilai, minim sekali tersangka yang bisa lolo dari jerat hukum ketika diproses oleh KPK.

Baginya, fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi yang kuat saat menjaring calon sebelum didaftarkan ke kantor KPU daerah.

Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah

"Sehingga (parpol) tidak akan mengambil risiko mencalonkan tersangka korupsi dalam penyelanggaraan pilkada," terang Titi kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).

Titi mengatakan, KPU perlu mengambil langkah progresif untuk menyosialisasikan dan melakukan pendidikan kepada pemilih untuk menyikapi hal tersebut. Tujuannya, agar pemilih paham betul atas konsekuensi pilihannya. Salah satu kampanye yang dapat dilakukan adalah mengajak warga guna menelusuri rekam jejak para calon.

"Termasuk mencermati apakah calon bermasalah secara hukum atau tidak. KPU pasti tidak akan mau mengumumkan dengan alasan adanya asas praduga tak bersalah. Sehingga, harus ada cara lain untuk memastikan bahwa pemilih memang paham dan mendapatkan akses pada rekam jejak calon dengan mudah," papar Titi.

Lebih lanjut, ia berpendapat, jika memang memiliki komitmen pada pemenuhan asas pemilihan yang jujur dan adil, KPU dapat mengumumkan adanya surat KPK sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Titi menggris bawahi bahwa langkah itu tak melanggar asas praduga tidak bersalah. "Melainkan bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya