Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara saat musim pemilihan kepala daerah (pilkada) dikritik. Sebab, Lembaga Antirasuah cuma menangani kasus yang tersangkanya ditetapkan sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada).
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Lembaga Antirasuah melakukan langkah yang salah. Sebab, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia.
“Tindakan KPK tidak tepat seharusnya dipisahkan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, hari ini.
Baca juga : Komisi II Minta Proses Hukum Cakada Jalan Terus
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
“Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ucap Yudi.
Sikap KPK juga bisa membuat gaduh jika penetapan tersangka dilakukan setelah pilkada kelar. Yudi yakin bakal ada narasi kepala daerah dikriminalisasi karena memenangkan suara terbanyak.
Baca juga : Paslon Gencar Sambangi Warga, KPU DKI : Silahkan Bawaslu Menilai
“Malah akan membuat gaduh karena kepala daerah terpilih malah menjadi tersangka bahkan bisa jadi ditetapkan sebelum atau terpilih. Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat KPK selama ini ke mana,” ujar Yudi.
KPK diminta tidak mengurusi politik saat penanganan perkara. Semua kasus harus ditangani tanpa pandang bulu, maupun momen tertentu. “KPK harus mengedepankan supremasi hukum untuk kemashalatan rakyat,” ucap Yudi.
Sebelumnya, KPK ogah menyetop penanganan perkara meski pilkada berjalan. Proses hukum tetap berjalan jika penetapan tersangka terjadi sebelum cakada mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagi cakada atau cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Tessa menjelaskan pencarian bukti tetap dilakukan meski pilkada jalan. Salah satu tersangka KPK yang kini menyalonkan diri sebagai kepala daerah yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi. (Can/P-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved