Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara saat musim pemilihan kepala daerah (pilkada) dikritik. Sebab, Lembaga Antirasuah cuma menangani kasus yang tersangkanya ditetapkan sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada).
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Lembaga Antirasuah melakukan langkah yang salah. Sebab, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia.
“Tindakan KPK tidak tepat seharusnya dipisahkan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, hari ini.
Baca juga : Komisi II Minta Proses Hukum Cakada Jalan Terus
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
“Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ucap Yudi.
Sikap KPK juga bisa membuat gaduh jika penetapan tersangka dilakukan setelah pilkada kelar. Yudi yakin bakal ada narasi kepala daerah dikriminalisasi karena memenangkan suara terbanyak.
Baca juga : Paslon Gencar Sambangi Warga, KPU DKI : Silahkan Bawaslu Menilai
“Malah akan membuat gaduh karena kepala daerah terpilih malah menjadi tersangka bahkan bisa jadi ditetapkan sebelum atau terpilih. Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat KPK selama ini ke mana,” ujar Yudi.
KPK diminta tidak mengurusi politik saat penanganan perkara. Semua kasus harus ditangani tanpa pandang bulu, maupun momen tertentu. “KPK harus mengedepankan supremasi hukum untuk kemashalatan rakyat,” ucap Yudi.
Sebelumnya, KPK ogah menyetop penanganan perkara meski pilkada berjalan. Proses hukum tetap berjalan jika penetapan tersangka terjadi sebelum cakada mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagi cakada atau cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Tessa menjelaskan pencarian bukti tetap dilakukan meski pilkada jalan. Salah satu tersangka KPK yang kini menyalonkan diri sebagai kepala daerah yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi. (Can/P-2)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved