Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
FENOMENA calon tunggal melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus disudahi dengan merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merespons banyaknya calon tunggal yang berkompetisi dengan kotak kosong.
"UU Pilkada harus direvisi untuk pilkada berikutnya tidak diperkenankan ada kotak kosong. Jadi parpol akan mencari kandidat dan kandidat tidak pun berupaya maju sendirian," ujarnya, Sabtu (7/9).
Hal tersebut menjadi pekerjaan besar anggota DPR ke depan yang kemudian memberikan substansi penting terhadap partai politik dalam menjaga demokrasi.
Baca juga : Pendaftaran Ditutup, Pilkada di 41 Wilayah Digelar Lawan Kotak Kosong
"Ini jadi tugas DPR selanjutnya untuk tidak mencederai demokrasi. Ini juga harus jadi pemahaman parpol ataupun kandidat yang mau maju jadi kepala daerah. Substansi itu harus dipahami agar tidak ada menjegal dan jadi tunggal," jelasnya.
Calon tunggal dan kotak kosong seharusnya bisa dicegah. Kemunculan keduanya didasari oleh berbagai faktor seperti kekhawatiran kalah hingga upaya memborong partai politik untuk berkoalisi dan memenangkan satu calon saja.
"Ada upayaka meborong partai-partai untuk mendukung dia tapi itu juga belum jaminan menang salah satu buktinya di Makasar harusnya dihindari kotak kosong apa pun alasannya. Ini cara yang tidak elegan parpol juga harusnya jangan memfasilitasi gaya seperti ini," tegasnya.
Selain merevisi UU, menguatkan partai politik, edukasi politik kepada publik untuk berkontestasi dan berdemokrasi juga harus seiring sejalan. (J-2)
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
Masyarakat Peduli Banjarbaru (MPB) mendeklarasikan melawan kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akan digelar Sabtu (19/4).
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved