Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah (cakada) yang tak melaporkan dana kampanye menuai kritik. Meski tak diatur lewat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, sanksi semacam itu tetap dibutuhkan bagi pemilih sebagai bahan pertimbangan sebelum mencoblos.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati bahkan menduga upaya peniadaan sanksi diskualifikasi tersebut bakal berpotensi memunculkan kepala daerah yang koruptif di kemudian hari. Pasalnya, dari pilkada ke pilkada, laporan dana kampanye calon kepala daerah memang cenderung bersifat formalistik.
"Ini akan membawa dampak pada potensi korupsi karena laporan yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menutup ruang transparansi dan akuntabilitas," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (5/8/2024).
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Bagi Neni, semestinya publik sebagai calon pemilih diberikan kesempatan untuk mengetahui aliran dana kampanye pasangan calon kepala daerah, baik sumber penerimaan maupun pengeluarannya. Skema seperti itu bakal menciptakan kepercayaan di tengah masyarakat terhadap pasangan calon yang mematuhinya.
Menurutnya, kepercayaan antara pemilih dan pasangan calon kepala daerah mampu menciptakan integritas pilkada yang ditopang dengan transparansi dan akuntablitas. Hal tersebut, sambung Neni, bakal membuka pintu kontrol masyarakat dalam melakukan pemantauan.
"Ketika laporan saja asal-asalan, bagaimana ketika terpilih sebagai pemimpin kepala daerah? Pada akhirnya hanya melahirkan pemimpin yang korup," tandas Neni.
Baca juga : KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendukung rencana KPU untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye. Sebab, ketentuan itu tidak diatur dalam UU Pilkada.
Kendati demikian, ia menawarkan alternatif sanksi lain bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye ( LPPDK) kepada KPU secara patuh.
Misalnya, sanksi peringatan dan diumumkan kepada publik serta tidak boleh ikut kampanye bagi pasangan calon kepala daerah yang terlambat menyampaikan LADK diberi surat peringatan dan diumumkan kepada publik.
Sementara, pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK perlu diberi sanksi berupa penundaan penetapan sebagai pasangan calon terpilih sampai menyampaikan LPPDK kepada KPU secara lengkap. (Tri/P-3)
Bawaslu menolak semua keberatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi terhadap kandidat incumbent di Pilkada Kalimantan Selatan.
Bawaslu juga terus menggencarkan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi.
Banyak pihak yang menilai keputusan diskualifikasi Aditya-Said Abdullah adalah manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru.
KOMISIONER KPU Fakfak dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fak-Fak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh)
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved