Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie menilai, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.
Selain itu, kata dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Indo Global Mandiri ini, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme.
Disebutkannya, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelasnya di Jakarta, Kamis (12/2).
Ikhsan mengemukakan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil bahkan juga kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.
UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.
“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jikalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dilapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?,” tanyanya.
Ikhsan menuturkan, pelibatan TNI tentu dimungkinkan dengan berbagai ketentuan, seperti status pelibatan tersebut adalah perbantuan dan dilakukan jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya.
Persoalan lain juga muncul pada bagian ini, sebab perlu diperjelas dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI dilibatkan. Ketentuan yang diatur dalam rancangan Perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, belum menyentuh keterangan eskalasi.
“Pelibatan tersebut dilakukan dalam situasi khusus/darurat yang dapat mengancam kedaulatan negara, serta pelibatannya menjadi pilihan terakhir (last resort). Sehingga, pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum, mengingat kategori terorisme yang termasuk ke dalam tindak pidana,” jelasnya.
Ikhsan menilai, menghidupkan kembali draft Perpres yang pernah dikritik berbagai pihak tanpa perbaikan substantif bukan hanya soal mengulang kebijakan lama, tetapi mencerminkan kegagalan negara dalam belajar dari kritik publik dan melemahkan prinsip kontrol sipil atas sektor keamanan.
Kondisi ini, lanjutnya, justru dapat menjadi bahan untuk menganalisis kenapa reformasi TNI mandek meski telah berjalan lebih dari 20 tahun, yakni kritik masyarakat sipil terhadap perluasan peran TNI tidak direspons sebagai pertimbangan evaluasi kebijakan, melainkan direduksi menjadi formalitas prosedural.
“Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tandasnya.
Melanggar Konstitusi
Peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai, draf perpres terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan aturan yang melanggar konstitusi. Juga berpotensi mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Al Araf, mendesak Presiden untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut.
Menurutnya, draf tersebut dinilai inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan.
Dikatakannya, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.
"Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/2/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, kenapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme ada pasal tentang militer di dalamnya? “Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah," paparnya.
Al Araf mengatakan, penegakan hukum sendiri wajib tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga pengadilan. Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan due process of law. Kemudian, jika TNI menangkap warga, lalu terjadi pelanggaran, bagaimana terkait mekanisme pengaduannya dan pra-peradilannya.
"Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang gitu. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menilai ketentuan ini menciptakan kekacauan hukum. Pelibatan TNI melalui perpres juga dinilai menabrak prinsip negara hukum.
"Karena itu, memasukkan militer dalam penanganan terorisme di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, plus nanti di dalam draft Perpres, jelas akan menabrak prinsip-prinsip due process of law dan negara hukum nih, Bang Feri. Boom! Ditabrak nih sistem penegakan hukum," jelas Araf.
Sangat Berbahaya
Al Araf menyebut, masalah lain yang sangat berbahaya adalah definisi terorisme yang karet dan multitafsir. Bahkan, ia mengingatkan, presiden pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebagai makar atau terorisme.
Menurutnya apabila, definisinya longgar dan perpres memberi ruang ‘operasi lainnya’ yang tidak jelas ukurannya, maka siapa pun bisa dituduh teroris. Dalam konteks ini, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko dibungkam melalui stigmatisasi terorisme.
"Apalagi, definisi dan labeling terorisme di Indonesia itu karet. Kalau di luar jelas definisinya kelompok-kelompok tersebut. Jadi ini bisa disalahgunakan untuk mengahadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamanya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas," ucapnya.
Mantan direktur Centra Initiative, menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menekankan bahwa militer seharusnya hanya terlibat sebagai last resort (pilihan terakhir) ketika terorisme sudah mengancam kedaulatan, dan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.
“Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. ***
Koalisasi Masyarakat Sipil
Selain SETARA Institute, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi Sektor Keamanan adalah, Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
De Jure Raksha Initiatives, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan, Rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.
Secara normatif, pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU TNI, yang mensyaratkan pelibatan militer dalam keamanan internal diatur melalui undang-undang dan keputusan politik negara dengan mekanisme checks and balances bersama DPR.
Secara substansial, perluasan kewenangan TNI dalam fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan yang dirumuskan secara luas dan multitafsir berpotensi menggeser penanganan terorisme dari kerangka criminal justice system ke pendekatan militeristik, dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM di tengah belum tuntasnya reformasi peradilan militer dan lemahnya mekanisme akuntabilitas.
Selain itu terjadinya ancaman menguatnya miterisme melalui rancangan peraturan presiden Tentang Pelibatan TNI Dalam mengatasi Terorisme dan Dampaknya terhadap negara hukum.
Desain kebijakan tersebut berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana (criminal justice system), menimbulkan tumpang
tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam konteks belum tuntasnya reformasi peradilan militer dan lemahnya mekanisme akuntabilitas hukum bagi prajurit TNI dalam operasi keamanan domestik.
Pengalaman komparatif negara-negara demokrasi menunjukkan bahwa penanganan terorisme domestik yang efektif dan berkelanjutan justru bertumpu pada pendekatan penegakan hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia, dengan militer ditempatkan sebagai instrumen cadangan yang
bersifat sementara, terbatas, dan benar-benar menjadi pilihan terakhir (last resort).
Sebaliknya, praktik di negara non-demokrasi atau negara dengan kapasitas institusional yang lemah memperlihatkan bahwa dominasi militer dalam keamanan internal cenderung bersifat kontraproduktif, memperbesar eskalasi kekerasan, melemahkan institusi sipil, serta memperdalam siklus radikalisasi dan delegitimasi negara.
Konteks Indonesia
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, penanggulangan terorisme di dalam negeri seharusnya secara konsisten diletakkan dalam kerangka penegakan hukum (criminal justice system), dengan lembaga-lembaga sipil menjalankan fungsi pencegahan dan pemulihan sesuai mandat undang-undang.
Pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan secara sangat terbatas, bersifat perbantuan dan temporer, serta dilakukan dalam kondisi ancaman luar biasa yang secara nyata melampaui kapasitas aparat penegak hukum
(keadaan darurat), melalui keputusan politik negara, dan harus tunduk pada kontrol sipil, pengawasan parlemen, serta mekanisme akuntabilitas hukum yang transparan.
Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sebagaimana dirumuskan saat ini, tidak hanya berpotensi inkonstitusional, tetapi juga mengancam demokrasi, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah dan DPR seyogianya tidak menjadikan isu terorisme sebagai justifikasi untuk memperluas peran militer dalam ranah sipil, melainkan berfokus pada penguatan kapasitas institusi penegak hukum, mekanisme pencegahan berbasis masyarakat, serta kebijakan pencegahan dan penanggulangan terorisme yang komprehensif, proporsional, dan berorientasi pada keamanan manusia (human security). Menjaga keamanan nasional tidak boleh dilakukan
dengan mengorbankan esensi demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, DPR sepatutnya tidak menyetujui rancangan Perpres ini ketika memberikan pertimbangan pada pemerintah
nantinya.
Kajian komparatif menunjukkan bahwa negara-negara demokrasi yang stabil justru menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama penanganan terorisme domestik, dengan pelibatan militer hanya sebagai pilihan terakhir (last resort), bersifat sementara, terbatas, dan berada di bawah kontrol sipil yang ketat.
Sebaliknya, pengalaman negara non-demokrasi memperlihatkan bahwa dominasi militer dalam keamanan internal cenderung kontraproduktif, memperlemah institusi sipil, memperbesar kekerasan, dan memperdalam siklus radikalisasi. Dalam konteks Indonesia sebagai
negara hukum demokratis, kebijakan kontra-terorisme seharusnya memperkuat kapasitas penegak hukum, pencegahan berbasis masyarakat, dan perlindungan HAM, bukan memperluas peran militer
di ranah sipil.
Oleh karena itu, Rancangan Perpres ini berisiko menjadi kemunduran reformasi sektor keamanan dan tidak layak untuk disahkan oleh Pemerintah dan disetujui oleh parlemen.
Draft Perpres tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di
dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.
Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM.
Tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri. Militer tidak perlu
memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung dan mandiri sebagaimana diatur dalam perpres ini.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana.
Pendekatan militeristik dalam kontra-terorisme domestik membawa konsekuensi serius, termasuk meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia, delegitimasi negara di mata publik, serta reproduksi siklus kekerasan dan radikalisasi.
Operasi militer yang bersifat indiscriminatory sering menciptakan keluhan sosial dan politik baru yang justru memperluas basis dukungan bagi kelompok ekstremis.16 Selain dampak langsung terhadap warga sipil, militerisasi keamanan domestik juga menimbulkan konsekuensi institusional jangka panjang.
Dominasi militer cenderung melemahkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum sipil, karena kepolisian dan lembaga peradilan tersubordinasi di bawah logika keamanan nasional. Kondisi ini menciptakan ketergantungan struktural pada militer dan
menghambat pembangunan institusi hukum yang efektif dan akuntabel.
Dari perspektif jangka panjang, pendekatan militeristik cenderung gagal mengatasi akar penyebab terorisme domestik, seperti marginalisasi politik, ketidakadilan ekonomi, dan eksklusi sosial. Studi komparatif menunjukkan bahwa kekerasan negara yang berlebihan justru berfungsi sebagai mekanisme rekrutmen tidak langsung bagi kelompok ekstremis
dengan menyediakan narasi ketidakadilan yang mudah dieksploitasi.18
Dalam negara non- demokratis, dampak-dampak ini diperparah oleh lemahnya pengawasan sipil, sehingga kontra-terorisme berisiko berubah menjadi instrumen permanen represi politik dan kehilangan fungsi keamanannya. (Cah/P-3)
tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan arah kebijakan pertahanan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ardi menekankan pentingnya pembentukan tim independen pencari fakta yang dilengkapi dengan kewenangan lebih kuat dan mengikat secara hukum pada sejak tahap awal.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Ardi menyoroti pembentukan sejumlah kesatuan baru di tubuh militer, seperti pembentukan batalyon yang diarahkan untuk menangani ketahanan pangan, kesehatan masyarakat.
Ardi juga menyayangkan upaya kriminalisasi militer yang dilakukan terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut justru menurunkan wibawa pertahanan siber nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kelompok politik yang memanfaatkan bencana untuk membangun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Muhammad Baron turut buka suara terkait dengan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga industri strategis nasional
OJK memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui program edukasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyematkan tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada 18 Prajurit TNI dan Samkaryanugraha ke sejumlah satuan TNI.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara menggelar kegiatan sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved