Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI III DPR RI dan pemerintah dalam sepakat untuk memasukkan aturan kompensasi bagi korban akan ditanggung oleh negara jika pelaku tindak pidana tak mampu membayar ganti rugi. Aturan itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pengaturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Wamenkum Edward saat Rapat bersama Panja KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Edward mengatakan kompensasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara kepada korban jika pelaku tidak memiliki harta untuk membayar ganti rugi. "Jadi ketika korban itu memang mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi siapa yang melakukan itu yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," jelasnya.
Aturan kompensasi tersebut langsung disetujui dan tidak melalui perdebatan panjang. "Setuju ya?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. “Setuju!” jawab para anggota yang hadir. (M-1)
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
REVISI Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok DPR bersama pemerintah akan memperketat syarat penahanan.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera dirampungkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved