Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI dan pemerintah dalam sepakat untuk memasukkan aturan kompensasi bagi korban akan ditanggung oleh negara jika pelaku tindak pidana tak mampu membayar ganti rugi. Aturan itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pengaturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Wamenkum Edward saat Rapat bersama Panja KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Edward mengatakan kompensasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara kepada korban jika pelaku tidak memiliki harta untuk membayar ganti rugi. "Jadi ketika korban itu memang mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi siapa yang melakukan itu yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," jelasnya.
Aturan kompensasi tersebut langsung disetujui dan tidak melalui perdebatan panjang. "Setuju ya?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. “Setuju!” jawab para anggota yang hadir. (M-1)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Eddy mengatakan pasal-pasal yang dicabut dari KUHAP dan kini akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana itu unsur deliknya tidak berubah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej menegaskan regulasi soal rokok atau pertembakauan tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan. Pemerintah juga harus memperhatikan petani.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved