Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menentukan jadwal pemanggilan eks Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook, pada Selasa (157) mendatang.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari selasa yang akan datang. Selasa di tanggal 15 Juli 2025," kata Kepala Puspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (12/7).
Nadiem mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan berikutnya merupakan yang kedua untuknya. "Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan," ucap Harli.
Harli pun belum bisa merinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Nadiem. Namun, Kejagung memastikan Nadiem bakal dicecar banyak pertanyaan.
"Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya, dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini," terang Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbud-Ristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved