Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Mendikbud Nadiem Makarim mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini (8/7/2025). Nadiem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga minggu depan. “Ditunda satu minggu,” ujar Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Nadiem dalam keterangan pada Selasa (8/7).
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Hana Pertiwi, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah ditunda. Akan tetapi, ia tak menjelaskan alasan Nadiem tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Jadwal Pemanggilan Selanjutnya
Soal jadwal pemanggilan selanjutnya untuk pemeriksaan Nadiem, Hana mengaku belum mengetahui dan masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik Kejagung. “Belum tahu tergantung panggilan selanjutnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung diketahui kembali memanggil mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa panggilan pemeriksaan itu awalnya dilakukan pada Selasa (8/7), di Gedung Bundar Kejagung. “Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujarnya lewat pesan singkat.
Pada 23 Juni lalu, Nadiem telah diperiksa penyidik Kejagung selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Usai pemeriksaan, ia menolak berkomentar lebih jauh ihwal materi yang didalami oleh penyidik. Nadiem hanya mengatakan akan bersikap kooperatif membantu penyidik.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yg telah kita bangun bersama,” tukasnya. (M-1)
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved