Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Mendikbud Nadiem Makarim mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini (8/7/2025). Nadiem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga minggu depan. “Ditunda satu minggu,” ujar Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Nadiem dalam keterangan pada Selasa (8/7).
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Hana Pertiwi, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah ditunda. Akan tetapi, ia tak menjelaskan alasan Nadiem tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Jadwal Pemanggilan Selanjutnya
Soal jadwal pemanggilan selanjutnya untuk pemeriksaan Nadiem, Hana mengaku belum mengetahui dan masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik Kejagung. “Belum tahu tergantung panggilan selanjutnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung diketahui kembali memanggil mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa panggilan pemeriksaan itu awalnya dilakukan pada Selasa (8/7), di Gedung Bundar Kejagung. “Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujarnya lewat pesan singkat.
Pada 23 Juni lalu, Nadiem telah diperiksa penyidik Kejagung selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Usai pemeriksaan, ia menolak berkomentar lebih jauh ihwal materi yang didalami oleh penyidik. Nadiem hanya mengatakan akan bersikap kooperatif membantu penyidik.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yg telah kita bangun bersama,” tukasnya. (M-1)
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved