Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengaku pihaknya biasa-biasa saja mengetahui kabar bahwa mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea.
Langkah itu diambil Nadiem seraya proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek pada 2019-2022 yang saat ini dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Saya kira kita biasa saja (Nadiem menggandeng Hotman Paris)," kata Harli saat berada di Riau, dikutip dari wawancara dengan Metro TV, Selasa (10/6).
Sebelumnya pada Selasa pagi, Nadiem menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris di sebuah hotel di bilangan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Konferensi pers digelar bahkan sebelum penyidik Jampidsus memanggil Nadiem sebagai saksi. Harli juga mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengagendakan pemanggilan terhadap Nadiem.
Dalam konferensi pers tersebut, Nadiem menjelskan bahwa pengadaan laptop Chromebook tak terlepas dari pandemi covid-19 yang bukan saja mengakibatkan krisis kesehatan, tapi juga krisis pendidikan. Baginya, pengadaan 1,1 juta unit laptop kepada lebih dari 77 ribu sekolah tersebut merupakan upaya memitigasi risiko pandemi dan memastikan proses pembelajaran murid tetap berlangsung.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem. (H-3)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Menurut Dodi, tuduhan tersebut tidak masuk akal karena dalam dakwaan sendiri disebutkan nilai keuntungan dari Chrome Device Management (CDM) sekitar Rp600 miliar
Jaksa menyatakan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melakukan pengadaan laptop Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved