Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Susno Duadji Sebut Penahanan Roy Suryo Cs Tergantung Penilaian Objektif Penyidik

Devi Harahap
13/11/2025 18:07
Susno Duadji Sebut Penahanan Roy Suryo Cs Tergantung Penilaian Objektif Penyidik
Ahli Telematika Roy Suryo(Antara Foto)

PENAHANAN terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tergantung pada pertimbangan penyidik kepolisian.  Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, usai Roy Suryo cs menjadi tersangka dan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).

“Banyak orang bertanya apakah Roy Suryo, Resmon, Dr. Tifa, dan lain-lain yang sudah ditetapkan jadi tersangka perkara ijazah Jokowi akan langsung ditahan. Jawabnya belum tentu,” ujar Susno melalui akun X pribadinya, @susno2g, Kamis (13/11).

Menurut Susno, keputusan penahanan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor hukum yang harus dipertimbangkan penyidik sebelum menahan seseorang.

“Untuk dapat ditahan tergantung dari ancaman hukuman, potensi mengulangi perbuatan, kemungkinan menghilangkan atau merusak barang bukti, serta risiko 
melarikan diri,” jelasnya.

Namun demikian, Susno menilai keputusan akhir soal penahanan sangat bergantung pada penilaian subjektif penyidik. Jika penyidik menilai tidak ada kekhawatiran terhadap faktor-faktor tersebut, maka penahanan bisa saja tidak dilakukan.

“Kalau penyidik tidak khawatir, maka tidak akan ditahan. Namun demikian, pertimbangan tersebut sangat subjektif,” kata Susno.

Ia menambahkan, pertimbangan dalam melakukan penahanan kerap menjadi diskresi penyidik karena melibatkan penilaian terhadap risiko dan keadaan tersangka.

“Pertimbangan penahanan itu subyektif. Jadi tergantung bagaimana penyidik melihat dan menilai sebuah kasus,” ungkapnya.

Selain mengomentari aspek hukum, Susno juga menyoroti perhatian publik terhadap kasus ini. Ia menilai perkara dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan karena banyak pakar hukum ternama turut memberikan pandangan.

“Perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi ini yang berpendapat bukan orang sembarangan kelas kaleng-kaleng, tapi suhu-suhunya hukum di Indonesia,” tulisnya dengan menyertakan gambar pernyataan Mahfud MD. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik