Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAHANAN terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tergantung pada pertimbangan penyidik kepolisian. Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, usai Roy Suryo cs menjadi tersangka dan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
“Banyak orang bertanya apakah Roy Suryo, Resmon, Dr. Tifa, dan lain-lain yang sudah ditetapkan jadi tersangka perkara ijazah Jokowi akan langsung ditahan. Jawabnya belum tentu,” ujar Susno melalui akun X pribadinya, @susno2g, Kamis (13/11).
Menurut Susno, keputusan penahanan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor hukum yang harus dipertimbangkan penyidik sebelum menahan seseorang.
“Untuk dapat ditahan tergantung dari ancaman hukuman, potensi mengulangi perbuatan, kemungkinan menghilangkan atau merusak barang bukti, serta risiko
melarikan diri,” jelasnya.
Namun demikian, Susno menilai keputusan akhir soal penahanan sangat bergantung pada penilaian subjektif penyidik. Jika penyidik menilai tidak ada kekhawatiran terhadap faktor-faktor tersebut, maka penahanan bisa saja tidak dilakukan.
“Kalau penyidik tidak khawatir, maka tidak akan ditahan. Namun demikian, pertimbangan tersebut sangat subjektif,” kata Susno.
Ia menambahkan, pertimbangan dalam melakukan penahanan kerap menjadi diskresi penyidik karena melibatkan penilaian terhadap risiko dan keadaan tersangka.
“Pertimbangan penahanan itu subyektif. Jadi tergantung bagaimana penyidik melihat dan menilai sebuah kasus,” ungkapnya.
Selain mengomentari aspek hukum, Susno juga menyoroti perhatian publik terhadap kasus ini. Ia menilai perkara dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan karena banyak pakar hukum ternama turut memberikan pandangan.
“Perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi ini yang berpendapat bukan orang sembarangan kelas kaleng-kaleng, tapi suhu-suhunya hukum di Indonesia,” tulisnya dengan menyertakan gambar pernyataan Mahfud MD. (H-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved