Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejagung Minta Anak Buah Nadiem, Jurist Tan Kooperatif

Candra Yuri Nuralam
01/7/2025 14:00
Kejagung Minta Anak Buah Nadiem, Jurist Tan Kooperatif
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih memberikan kesempatan terhadap eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan untuk memenuhi panggilan. Dia tiga kali mangkir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.

“Penyidik terus, tentu, melakukan upaya-upaya dan saat ini penyidik masih melakukan upaya persuasif melalui kuasa hukumnya, supaya bisa mengindahkan proses hukum ini, pemanggilan, diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/7).

Jemput Paksa?

Harli mengatakan, opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini. Kuasa hukumnya diminta membujuk Jurist agar mau memenuhi panggilan penyidik.

“Supaya seperti yang kami sampaikan, proses penyidikan ini lancar, tepat waktu, dan membuat terang, termasuk peran yang bersangkutan itu,” ucap Harli.

Tunggu Waktu?

Pemeriksaan Jurist merupakan waktu yang tepat untuk membela diri. Kejagung menilai eks anak buah Nadiem itu bakal rugi jika terus menerus mangkir.

“Saya kira kalau ini tidak dimanfaatkan, ini juga menjadi kerugian besar bagi yang bersangkutan,” ujar Harli.

Awal Penyidikan?

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Pemufakatan Jahat?

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya