Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, hari ini, 17 Juni 2025. Dia bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
“Sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik, tentu kita menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan (Jurist Tan) pada hari Selasa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (17/6).
Jurist Tan dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik bakal mendalami peran dia sebagai stafsus, dalam proyek ini.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur, misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi,” ujar Harli.
Kaitan Jurist dalam proyek ini juga akan didalami oleh penyidik. Kejagung ingin mengetahui apakah ada tugas khusus untuk stafsus mengelola proyek di Kemendikbudristek.
“Nah, lalu, kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat),” ucap Harli.
Kejagung juga akan mendalami cara kerja Jurist selama pengurusan proyek ini. Termasuk, pemberian saran ke sejumlah pihak.
“Lalu, apakah, bagaimana perannya dalam proses, katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan,” ucap Harli.
Kejagung juga mau tahu alasan penggunaan sistem chromebook dalam kasus ini. Padahal, rekomendasi agar tidak terjadi korupsi adalah penggunaan sistem Windows.
“Kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows, ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating chromebook,” kata Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menurun akibat reinfeksi bekas operasi. Eks Mendikbudristek ini terancam operasi lagi di tengah sidang korupsi Chromebook.
Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin (02/03) lalu, kembali membuka fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved