Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons permintaan majelis hakim sidang kasus dugaan rasuah pada pengadaan Chromebook, yang meminta eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan ditangkap untuk dihadirkan dalam persidangan. Upaya paksa itu dipastikan sedang diusahakan.
“Kami pun sedang berusaha (menangkan Jurist Tan) dan kami sedang meminta red notice terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Anang mengatakan, pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum yang berwenang menerbitkan status tersebut.
“Dari informasi dari NCB sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki peran dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Fakta persidangan mengungkap peran Jurist dengan lebar.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Anang meyakini bukti yang dimiliki Kejagung kuat untuk menjelaskan peran dominan Jurist. Jika merasa diberatkan, eks anak buah Nadiem itu diminta muncul. "Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang. (Can/P-3)
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Saksi mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Tipikor.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku tidak menerima apapun dalam perkara kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved