Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMANYA disebut dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku tidak menerima apapun dalam perkara tersebut.
Sorotan tajam diarahkan ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung mengungkapkan nama dan peran kepala daerah itu dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Sorotan tajam terhadap pengurus dan kader PDIP tersebut, karena Agustina disebut jaksa menitipkan tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. "Saya ingin sampaikan, bahwa saya tidak menerima apapun dalam perkara tersebut dan proses-proses hukum yang di dalam pemeriksaan itu memunculkan nama saya," kata, Rabu (17/12).
Disebutnya nama dia dalam proses pemeriksaan itu, menurut Agustina, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani. Dalam hal ini dia mempercayakan kepada aparat penegak hukum serta peran media dalam menyampaikan informasi secara proporsional kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat.
Dalam sejumlah rilis yang beredar, ungkap Agustina Wilujeng Pramestuti, juga telah ditegaskan bahwa dirinya tidak menerima apa pun dalam kasus tersebut, namun belum dapat menjelaskan secara rinci. "Yang pasti di situ juga tertera, saya baca beberapa rilis yang dilakukan bahwa saya tidak menerima apapun," tambahnya.
TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran Wali Kota Semarang itu dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yakni menitipkan tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tersebut.
Langkah Agustina menitipkan tiga nama itu, lanjut JPU dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, dilakukan saat masih menjadi anggota Komisi X DPR RI dengan sepengetahuan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pada dakwaan jaksa terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, pengadaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek yang dilakukan tanpa kajian harga.
"Kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 sebanyak 431.730 unit yakni 189.165 unit yang sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12)
Pada proses saat pengadaan berlangsung, Agustina saat itu menemui Nadiem dan Hamid Muhammad sesudah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menanyakan "apakah teman-teman saya bisa bekerja?".
Mendapatkan pertanyaan itu, Nadiem menjawab bahwa untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad yang kemudian merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri yang selanjutnya mengirim pesan WhatsApp ke Jumeri.
"Saya bertemu dengan mas menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam, lalu direkomendasikan untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan. Lalu Jumeri menjawab 'monggo siap ibu'" papar jaksa mengungkapkan isi WhatsApp itu.
TIGA NAMA
Dalam hal ini, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha untuk mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Berdasarkan data, tiga perusahaan titipan Agustina itu mendapatkan proyek pengadaan dengan nilai bervariasi seperti PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48 dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25. (E-2)
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Tipikor.
Terdapat banyak kejanggalan dalam kasus Chromebook, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea atau niat jahat.
Jaksa mengungkap 25 pihak, termasuk Nadiem Makarim, yang diduga diperkaya dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek dengan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, disebut menerima Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved