Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Jaksa Klaim Rugikan Negara Rp2,1 T, Laksamana Sukardi Sebut Tak Ada Mens Rea

Heryadi
20/12/2025 09:07
Jaksa Klaim Rugikan Negara Rp2,1 T, Laksamana Sukardi Sebut Tak Ada Mens Rea
Sidang kasus Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(Antara)


KASUS dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memantik perdebatan setelah sejumlah tokoh menyampaikan pandangan berbeda mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea dalam perkara ini. 

Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, komentar dari mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menambah dimensi baru pada diskursus publik soal arah
penegakan hukum dalam kasus digitalisasi pendidikan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kejaksaan Agung menyebut ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, meski untuk Jurist Tan berkasnya belum dilimpahkan karena masih buron. 

TANPA IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK pada program ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, sehingga berujung pada kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dari sisi kerugian negara, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengadaan sistem Chromebook ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, jauh dari klaim penghematan anggaran yang sebelumnya disampaikan pihak Nadiem. 

Dalam dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa juga menguraikan adanya dugaan manuver dan rekayasa yang mengarah pada pengondisian pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan TIK yang mengunci spesifikasi pada Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut jaksa memperoleh keuntungan sangat besar, yang dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp809 miliar, meski klaim ini kemudian dibantah tim penasihat hukumnya dalam kesempatan terpisah.

TIDAK ADA NIAT JAHAT
Di tengah konstruksi dakwaan tersebut, unggahan akun hukum.perubahan di Instagram menyoroti pandangan kritis Laksamana Sukardi terhadap cara kasus ini dibangun. Laksamana menilai terdapat banyak kejanggalan, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea, dan menyatakan bahwa dalam kasus Nadiem ini ia tidak melihat adanya niat jahat. 

Ia merujuk pada keterangan bahwa Nadiem disebut telah mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, yang menurutnya menunjukkan ketidakhadiran niat jahat dalam kebijakan tersebut.

Laksamana juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang, menurut narasi dalam unggahan tersebut, disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook itu. Pernyataan ini secara implisit berseberangan dengan posisi Kejaksaan Agung yang secara resmi menyebut adanya kerugian negara Rp2,1 triliun berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan. 

KONTRADIKSI NARASI
Kontradiksi antara narasi tidak ada kerugian negara dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang. “Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya. Kedua, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara,” kata Laksamana Sukardi dikutip dari akun Hukum Perubahan.

Dari perspektif penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa unsur niat jahat tecermin dari rangkaian tindakan para pihak dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang diduga tidak berbasis kebutuhan riil, sekaligus mengarah pada pengayaan pihak tertentu. 

Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana spesifikasi teknis Chromebook diduga dibocorkan kepada calon penyedia tertentu untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penyedia dengan nilai ratusan miliar rupiah. Di titik ini, posisi jaksa secara tegas berlawanan dengan narasi bahwa tidak terdapat mens rea dalam kebijakan
pengadaan tersebut.

TIDAK MENIKMATI ALIRAN DANA
Di sisi lain, kubu Nadiem dan pendukungnya mengedepankan argumen kebijakan publik dan itikad baik dalam mendorong digitalisasi pendidikan sebagai konteks utama program Chromebook. Melalui berbagai pernyataan publik serta unggahan yang dikurasi akun-akun pendamping hukum, mereka menekankan bahwa Nadiem tidak menikmati aliran dana pribadi dan bahwa transaksi yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah disebut sebagai transaksi internal korporasi, bukan hasil korupsi pengadaan di Kemendikbudristek. 

Pada akhirnya, perbedaan tajam antara konstruksi dakwaan jaksa, kritik tokoh seperti Laksamana Sukardi, serta pembelaan tim hukum Nadiem membuat persidangan kasus Chromebook ini dipandang sebagai salah satu ujian penting bagi transparansi, akurasi perhitungan kerugian negara, dan konsistensi penerapan unsur mens rea dalam perkara korupsi kebijakan di Indonesia.

MURNI TRANSAKSI KORPORASI
Sebelumnya, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut JPU diterima kliennya tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek.

"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ucap Dodi.

Ia menjelaskan transaksi itu merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Dia pun mengaku memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Selain itu, Dodi menambahkan tidak ada pula bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. "Kekayaannya justru merosot 51% saat menjabat menteri," ucap dia.

Dia juga menegaskan tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Disebutkan bahwa hampir 70% investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, yakni hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri (Ant/E-2)

 


 (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya