Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutup dari Antara, Selasa (16/12).
JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2025, setelah sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan) akibat mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun
yang meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Perbuatan yang dimaksud termasuk pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Selain itu, pengadaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dilakukan tanpa evaluasi harga dan referensi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-4)
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Tipikor.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku tidak menerima apapun dalam perkara kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Terdapat banyak kejanggalan dalam kasus Chromebook, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea atau niat jahat.
Jaksa mengungkap 25 pihak, termasuk Nadiem Makarim, yang diduga diperkaya dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek dengan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan KPK mengonfirmasi masih adanya praktik "sapu kotor" dalam institusi hukum Indonesia.
Rentetan kasus korupsi yang melibatkan jaksa menunjukkan bahwa mekanisme yang seharusnya menjadi benteng hukum justru mengalami kebocoran dari dalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved