Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan ada 25 pihak yang diduga diperkaya dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
"Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (16/12).
Dalam dakwaan, JPU merinci sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana, antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar. Selain itu, Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah, diduga menerima 120 ribu dolar Singapura (Rp1,5 Miliar) dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (Rp2,4 Miliar).
Pihak lain yang disebut menerima aliran dana di antaranya Harnowo Susanto sebesar Rp300 juta, Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS (Rp499 juta), Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing 7 ribu dolar AS (Rp116 Juta), Wahyu Arhadi Rp35 juta, Nia Nurhasanah Rp500 juta, Hamid Muhammad Rp75 juta, Jumeri Rp100 juta, Susanto Rp50 juta, Muhammad Hasbi Rp250 juta, serta Mariana Susy sebesar Rp5,15 miliar.
Selain individu, sejumlah korporasi juga diduga diperkaya. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar, PT Asus Technology Indonesia Rp819,26 juta, PT Tera Data Indonesia (Axioo) Rp177,41 miliar, PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana Rp41,18 miliar, dan PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,27 miliar.
Kemudian, PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101,51 miliar, PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta, PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar, PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar, PT Acer Indonesia Rp425,24 miliar, serta PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar.
JPU menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum itu antara lain berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada Selasa (23/7) setelah sebelumnya sidang ditunda karena yang bersangkutan menjalani pembantaran lantaran kondisi kesehatan. (Ant/P-4)
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Tipikor.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku tidak menerima apapun dalam perkara kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Terdapat banyak kejanggalan dalam kasus Chromebook, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea atau niat jahat.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, disebut menerima Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved