Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KUASA Hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila, Amanda Manthovani menyoroti penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki.
Menurut Amanda, dengan para penyidik yang hampir rata-rata laki-laki dalam penanganan kasus TPKS pastinya akan berdampak serius pada para korban, baik itu secara proses hukum maupun psikologis.
"Penanganan kasus TPKS ditangani oleh penyidik yang semuanya itu pria, tentunya ini akan berdampak serius pada para korban. Di mana korban saat dia di BAP maupun diperiksa itu pasti ada rasa tekanan, ada rasa trauma yang terulang,” kata Amanda dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
Amanda menekankan bahwa keberadaan penyidik laki-laki kerap memicu trauma berulang bagi korban. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan keberatannya terhadap praktik penyidik yang kerap menjalin komunikasi langsung dengan korban, tanpa melalui kuasa hukum.
"Pada saat proses dari penyidik pun lebih suka itu berhubungan intens langsung dengan para korban, tidak dengan kami sebagai kuasa hukum. Tentunya itu akan menambah trauma berkepanjangan bagi para korban," ujarnya.
"Meskipun kami sudah secara lisan maupun tertulis mengatakan bahwa kami keberatan kalau penyidik itu langsung berhubungan dengan korban. Tetapi penyidik tetap intens komunikasi dengan para korban sehingga korban-korban ini pun membuat laporan ke saya mereka itu rasa takut," tambahnya.
Menurut Amanda, tentunya hal tersebut nantinya akan menjadi penghalang besar bagi perempuan untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Mungkin hal-hal seperti ini yang harus diperhatikan, bahwa kalau memang proses hukumnya seperti itu, saya yakin perempuan di mana pun, sekuat apapun, tidak akan mau membuat laporan terkait TPKS ini," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Polri, Kombes Rita Wulandari Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadikan masukan tersebut menjadi referensi bagi institusi Polri untuk perbaikan ke depannya, terutama terkait penanganan kasus TPKS.
"Ini akan menjadi referensi kami untuk kami meningkatkan atau ada hal-hal yang harus diperbaiki. Kami memang masih jauh dari kesempurnaan, tapi setidaknya kami akan catat dan laporkan kepada pimpinan Bapak Kabareskrim," kata Rita.
Ia juga akan mengusulkan kepada para pimpinan Polri untuk memperbanyak Polwan di setiap wilayah untuk menangani kasus-kasus TPKS.
"Karena memang dirasakan, kami pun ketika melakukan supervisi kejajaran dan bertemu dengan masyarakat, mereka menghendaki lebih nyaman ketika yang melakukan asesmen layanan itu adalah perempuan. Bukan hanya korban perempuan, ternyata korban laki-laki pun juga lebih nyaman ketika yang menghasilkan asesmen adalah perempuan," ungkapnya. (Fik/M-3)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved