Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MANTAN Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
"Ini criminal justice system. Begitu masuk ke dalam tunnel criminal justice system, itu (perkembangan perkaranya) harus sudah terdaftar pakai check point," ujarnya dalam diskusi bertajuk RUU KUHAP & Repositioning Penyidikan Polri yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5).
Tujuannya, agar masyarakat dapat terus memantau perkembangan perkara yang dilaporkannya. Sehingga, jika perkara tersebut mengalami kemacetan di tahap penyidikan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwenang.
"Jadi kalau ada perkara macet, bisa cek di SIPP, laporkan ke Propam, 'Pak, ini lo perkara saya nomer sekian tolong dicek'," papar Oegroseno.
Selain itu, Oegroseno juga mengatakan pentingnya pemberitahuan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat laporan polisi masuk. Dengan notifikasi SPDP, jaksa selaku penuntut umum dapat mengingatkan polisi sebagai penyidik untuk memperpanjang proses penahanan terhadap tersangka.
Lebih lanjut, Oegroseno mengingatkan bahwa undangan klarifikasi tidak pernah diatur dalam KUHAP. Alih-alih, mekanisme klarifikasi sudah menjadi budaya yang diterapkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
"Mudah-mudahan kalau KUHAP baru lahir, kalau ada yang melakukan undangan klarifikasi, berarti itu pelanggaran etika profesi. Jadi harus tegas," katanya. (Tri/M-3)
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved