Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
"Ini criminal justice system. Begitu masuk ke dalam tunnel criminal justice system, itu (perkembangan perkaranya) harus sudah terdaftar pakai check point," ujarnya dalam diskusi bertajuk RUU KUHAP & Repositioning Penyidikan Polri yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5).
Tujuannya, agar masyarakat dapat terus memantau perkembangan perkara yang dilaporkannya. Sehingga, jika perkara tersebut mengalami kemacetan di tahap penyidikan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwenang.
"Jadi kalau ada perkara macet, bisa cek di SIPP, laporkan ke Propam, 'Pak, ini lo perkara saya nomer sekian tolong dicek'," papar Oegroseno.
Selain itu, Oegroseno juga mengatakan pentingnya pemberitahuan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat laporan polisi masuk. Dengan notifikasi SPDP, jaksa selaku penuntut umum dapat mengingatkan polisi sebagai penyidik untuk memperpanjang proses penahanan terhadap tersangka.
Lebih lanjut, Oegroseno mengingatkan bahwa undangan klarifikasi tidak pernah diatur dalam KUHAP. Alih-alih, mekanisme klarifikasi sudah menjadi budaya yang diterapkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
"Mudah-mudahan kalau KUHAP baru lahir, kalau ada yang melakukan undangan klarifikasi, berarti itu pelanggaran etika profesi. Jadi harus tegas," katanya. (Tri/M-3)
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved