Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim.
Hal ini untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret sejumlah staf khusus.
“Pemeriksaan ulang itu penting untuk melengkapi berkas. Apalagi ada dokumen-dokumen yang belum diserahkan oleh Nadiem,” ujar Boyamin, Jumat (27/6).
Ia menekankan pentingnya pendalaman terhadap keterangan Nadiem demi mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak.
Lebih lanjut, Boyamin memperingatkan bahwa masa pencekalan hanya enam bulan. Jika tidak dimanfaatkan maksimal, ada risiko yang bersangkutan kembali bepergian ke luar negeri seperti kasus sebelumnya.
“Dulu waktu kuliah aja di Amerika, artinya dia terbiasa bergerak lintas negara. Jangan sampai penyidik kecolongan,” katanya.
Ia mengingatkan publik bahwa meskipun Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan harus tetap dikawal agar tidak mandek.
“Kalau penyidik sudah semangat, kita dorong agar penetapan tersangka bisa segera dilakukan dan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kemungkinan bahwa jika para pihak yang terlibat tidak berada di Indonesia saat penetapan tersangka, mereka bisa langsung dijadikan buronan internasional.
“Langkah Red Notice itu bisa segera diambil, apalagi jika sudah ada indikasi kuat,” kata dia.
Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan terhadap langkah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menyidik kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tetapi juga menelisik kemungkinan tekanan politik dari tokoh-tokoh kuat di balik kebijakan kementerian.
“Jangan hanya Nadiem yang dimintai pertanggungjawaban. Harus ditelisik juga siapa pihak yang menekan atau mempengaruhi. Bisa jadi ada keterlibatan figur yang selama ini disebut-sebut sebagai ‘prime minister’ atau ’menteri segala urusan’,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, menurut dia menteri hanya bertanggung jawab di level kebijakan.
“Menteri itu pemegang anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Tapi tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang dan jasa. Yang bertanggung jawab adalah pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.
Kendati demikian, menteri tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melakukan tiga hal, memberikan arahan kepada PPK untuk menunjuk vendor tertentu, ikut menentukan harga perkiraan sendiri (HPS), atau menerima aliran dana dalam bentuk kickback.
“Kalau tiga klaster itu bisa dibuktikan oleh Kejaksaan Agung, barulah bisa ditarik ke arah pidana terhadap menteri. Tapi kalau tidak, ya jangan dipaksakan. Karena posisi menteri sebetulnya berada di hulu, bukan hilir teknis pengadaan,” pungkasnya.
Namun bila benar ada keterlibatan fisik Nadiem dalam proses pengadaan, IPW menduga itu bisa terjadi karena tekanan dari pihak yang lebih kuat secara politik.
“Bisa jadi karena tekanan kekuasaan dari dalam, dari tokoh-tokoh besar di lingkaran kekuasaan era Presiden Jokowi,” katanya.
IPW meminta Kejaksaan Agung bertindak adil dan transparan, serta membuka semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Jangan ada yang dikorbankan sendiri. Kalau benar ada aktor besar di balik ini, harus dibuka juga. Supaya publik tahu dan kasus ini tuntas,” pungkasnya. (Far)
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menegaskan eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan abolisi kasus impor gula hanya diberikan pada Tom Lembong sehingga perkara yang melibatkan tersangka lain masih berjalan
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Teranyar, pendakwah Khalid Basalamah dimintai keterangan pada Senin (23/6).
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved