Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim.
Hal ini untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret sejumlah staf khusus.
“Pemeriksaan ulang itu penting untuk melengkapi berkas. Apalagi ada dokumen-dokumen yang belum diserahkan oleh Nadiem,” ujar Boyamin, Jumat (27/6).
Ia menekankan pentingnya pendalaman terhadap keterangan Nadiem demi mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak.
Lebih lanjut, Boyamin memperingatkan bahwa masa pencekalan hanya enam bulan. Jika tidak dimanfaatkan maksimal, ada risiko yang bersangkutan kembali bepergian ke luar negeri seperti kasus sebelumnya.
“Dulu waktu kuliah aja di Amerika, artinya dia terbiasa bergerak lintas negara. Jangan sampai penyidik kecolongan,” katanya.
Ia mengingatkan publik bahwa meskipun Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan harus tetap dikawal agar tidak mandek.
“Kalau penyidik sudah semangat, kita dorong agar penetapan tersangka bisa segera dilakukan dan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kemungkinan bahwa jika para pihak yang terlibat tidak berada di Indonesia saat penetapan tersangka, mereka bisa langsung dijadikan buronan internasional.
“Langkah Red Notice itu bisa segera diambil, apalagi jika sudah ada indikasi kuat,” kata dia.
Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan terhadap langkah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menyidik kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tetapi juga menelisik kemungkinan tekanan politik dari tokoh-tokoh kuat di balik kebijakan kementerian.
“Jangan hanya Nadiem yang dimintai pertanggungjawaban. Harus ditelisik juga siapa pihak yang menekan atau mempengaruhi. Bisa jadi ada keterlibatan figur yang selama ini disebut-sebut sebagai ‘prime minister’ atau ’menteri segala urusan’,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, menurut dia menteri hanya bertanggung jawab di level kebijakan.
“Menteri itu pemegang anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Tapi tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang dan jasa. Yang bertanggung jawab adalah pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.
Kendati demikian, menteri tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melakukan tiga hal, memberikan arahan kepada PPK untuk menunjuk vendor tertentu, ikut menentukan harga perkiraan sendiri (HPS), atau menerima aliran dana dalam bentuk kickback.
“Kalau tiga klaster itu bisa dibuktikan oleh Kejaksaan Agung, barulah bisa ditarik ke arah pidana terhadap menteri. Tapi kalau tidak, ya jangan dipaksakan. Karena posisi menteri sebetulnya berada di hulu, bukan hilir teknis pengadaan,” pungkasnya.
Namun bila benar ada keterlibatan fisik Nadiem dalam proses pengadaan, IPW menduga itu bisa terjadi karena tekanan dari pihak yang lebih kuat secara politik.
“Bisa jadi karena tekanan kekuasaan dari dalam, dari tokoh-tokoh besar di lingkaran kekuasaan era Presiden Jokowi,” katanya.
IPW meminta Kejaksaan Agung bertindak adil dan transparan, serta membuka semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Jangan ada yang dikorbankan sendiri. Kalau benar ada aktor besar di balik ini, harus dibuka juga. Supaya publik tahu dan kasus ini tuntas,” pungkasnya. (Far)
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved