Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menganalisis keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6).
“Tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan (Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Nadiem masih bisa berlanjut jika dianggap perlu. Pasalnya, sejumlah poin dalam keterangan sebelumnya dinilai belum lengkap dan masih ada hal-hal yang perlu didalami.
“Jadi, kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu kan masih perlu digali lagi, ada pertanyaan lain,” ucap Harli.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa seperti dalam kasus ini memang tidak bisa dituntaskan hanya dalam satu kali pemeriksaan, terutama karena proyek Chromebook ini bernilai besar mencapai Rp9,9 triliun.
“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi,” ujar Harli.
Keputusan pemanggilan ulang terhadap Nadiem akan bergantung pada arahan penyidik, setelah proses analisis keterangan selesai dilakukan.
Usai diperiksa, Nadiem menyatakan akan tetap kooperatif dalam membantu penegak hukum menyelesaikan kasus ini.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” kata Nadiem di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara.
Nadiem turut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejagung yang telah menjalankan proses hukum dengan menjunjung prinsip keadilan dan praduga tak bersalah.
“Saya menyampaikan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ucap Nadiem. (P-4)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved