Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menganalisis keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6).
“Tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan (Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Nadiem masih bisa berlanjut jika dianggap perlu. Pasalnya, sejumlah poin dalam keterangan sebelumnya dinilai belum lengkap dan masih ada hal-hal yang perlu didalami.
“Jadi, kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu kan masih perlu digali lagi, ada pertanyaan lain,” ucap Harli.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa seperti dalam kasus ini memang tidak bisa dituntaskan hanya dalam satu kali pemeriksaan, terutama karena proyek Chromebook ini bernilai besar mencapai Rp9,9 triliun.
“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi,” ujar Harli.
Keputusan pemanggilan ulang terhadap Nadiem akan bergantung pada arahan penyidik, setelah proses analisis keterangan selesai dilakukan.
Usai diperiksa, Nadiem menyatakan akan tetap kooperatif dalam membantu penegak hukum menyelesaikan kasus ini.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” kata Nadiem di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara.
Nadiem turut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejagung yang telah menjalankan proses hukum dengan menjunjung prinsip keadilan dan praduga tak bersalah.
“Saya menyampaikan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ucap Nadiem. (P-4)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved