Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Nadiem Makarim, Mohamad Ali Nurdin, menyebut bahwa kliennya sampai saat ini belum dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaung itu terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ali juga mengatakan, penyidik Jampidsus belum pernah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Nadiem. "Bahwa penggeledahan itu tidak ada, pemanggilan pun belum ada," katanya dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Nadiem sendiri menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif atas persoalan hukum yang sedang berjalan saat ini demi menjernihkan masalah dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan. Baginya, penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi negara demokratis.
"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis. Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," jelas Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Hotman Paris Hutapea, menyebut bahwa konferensi pers yang digelar pihaknya bertujuan untuk menerangkan kepada publik bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghargai kewenangan Jampidsus sebagai penyidik.
"Dan siap setiap waktu, dan tidak ada dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana. (Nadiem) ada di dalam negeri," ujar Hotman. (P-4)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved