Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KUHAP Dinilai Lemahkan Penyidik di Luar Kepolisian

Devi Harahap
22/11/2025 16:54
KUHAP Dinilai Lemahkan Penyidik di Luar Kepolisian
Sidang Paripurna DPR RI.(Antara Foto)

KITAB Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang  dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Masyarakat sipil khawatir ketentuan tersebut memicu konflik yurisdiksi, terutama dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat, kejahatan narkotika, kepabeanan, hingga kehutanan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai aturan dalam KUHAP mengacaukan struktur kewenangan polisi yang selama ini telah diatur undang-undang khusus.

“Sejumlah pasal dalam KUHAP ini berpotensi menabrak kewenangan lembaga penegak hukum lain yang diatur undang-undang sektoral. Ini bisa menyebabkan konflik yurisdiksi dan menghambat penegakan hukum,” ujar Isnur dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (22/11).

Ia mencontohkan Pasal 20 KUHAP yang menyebut bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi, dan mendapat petunjuk dari penyidik Polri. 

Isnur menilai ketentuan tersebut berpotensi menggerus kewenangan beberapa kementerian dan lembaga termasuk Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat.

“Pasal 20 membuat penyelidikan harus berada di bawah petunjuk Polri. Dalam konteks pelanggaran HAM berat, Komnas HAM bisa bentrok, apakah merujuk UU Pengadilan HAM Tahun 2000 atau KUHAP baru? Ini rancu,” katanya.

Menurutnya, ketentuan tersebut bisa dianggap secara hukum membatalkan dasar penyelidikan pelanggaran HAM berat.

“Pertanyaannya, apakah Pasal 20 membatalkan pasal-pasal dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM? Kalau dipakai di persidangan, ini bisa jadi dasar menggugurkan kewenangan Komnas HAM,” tegasnya.

Lalu, Pasal 93 dan 363 KUHAP baru dianggap melumpuhkan penyidik seperti BNN, Bea Cukai, dan Kehutanan

Sorotan lain muncul dari Pasal 93 yang menyatakan PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Padahal, sejumlah UU memberi kewenangan penangkapan independen.

“Undang-Undang Narkotika, Kepabeanan, hingga Kehutanan jelas memberi kewenangan penangkapan dan penyidikan kepada instansi masing-masing. Tapi KUHAP justru menyatakan PPNS tidak bisa menangkap tanpa perintah Polri,” ujarnya.

Isnur menilai pasal ini akan melumpuhkan dan mengkerdilkan kapasitas lembaga penegak hukum non-polisi.

“Ini bukan sekadar tumpang tindih. Kalau dipraktikkan, penyidik narkotika atau kehutanan bisa dianggap tidak punya kewenangan. Dampaknya sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga menyebut pasal-pasal tersebut berpotensi menciptakan kekacauan hukum saat aturan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Kami mendapat banyak curhatan dari PPNS di berbagai instansi. Mereka khawatir kehilangan kewenangan dan justru terjadi penangkapan liar karena aturan tidak sinkron,” katanya.

Selain itu, Isnur menilai sejumlah ketentuan KUHAP merupakan kelanjutan dari gagasan monopoli penyidikan dalam RUU Kepolisian 2024 yang gagal disahkan karena penolakan publik.

“Menjadi ‘utama’ ini selimut-selitan yang kami lihat sebagai bagian utuh untuk penyelundupan dari RUU Polri dan mencegah reformasi kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan pola tersebut terlihat dalam kewenangan Polri mengontrol PPNS dan alur berkas perkara.

“Di RUU Polri, penyidik Polri bukan hanya supervisi dan koordinasi, tetapi mengusulkan pengangkatan penyidik PPNS dan berkas ke kejaksaan harus melalui Polri. Pola ini sekarang muncul lagi di KUHAP,” ujarnya.

Atas risiko tersebut, Isnur meminta Presiden Prabowo Subianto segera bertindak untuk menunda atau membatalkan pemberlakuan KUHAP.

“Situasi ini alasan kuat bagi presiden untuk mengeluarkan penundaan atau perubahan segera. Kalau tidak, negara akan menghadapi kekacauan penegakan hukum mulai Januari,” tegasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya