Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan KUHAP melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
“Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perpu membatalkan KUHAP karena ini membahayakan penegakan hukum,” ujar Isnur dalam konfrensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (22/11).
Menurut Isnur, aturan baru itu membuat penyidik BNN kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri, sehingga melemahkan agenda pemberantasan narkotika.
“Kalau Prabowo serius dengan agenda narkotika, ia harus tahu bahwa KUHAP sangat membahayakan. BNN di seluruh Indonesia akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” tegasnya.
Isnur memperingatkan situasi tersebut bisa dimanfaatkan tersangka untuk meloloskan diri dari jeratan dan berpotensi menjadi ladang permainan hukum.
“Kalau saya pengacara bandar narkoba dan ada penangkapan oleh BNN, saya akan protes. Saya bilang, penyidik BNN tidak berwenang menangkap karena Pasal 93 KUHAP menyatakan penangkapan harus atas perintah Polri,” ujarnya.
KUHAP Akan Lumpuhkan Penyidikan Bea Cukai dan Kehutanan
Selain narkotika, Revisi KUHAP juga dinilai mengancam penindakan pidana di sektor kepabeanan dan lingkungan hidup karena penyidik kementerian kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah polisi.
Isnur menyebut hal ini dapat menghambat penanganan kasus penyelundupan dan kejahatan lingkungan.
“Penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri. Kalau ada penyelundupan atau pelanggaran di lapangan dan tidak ada penyidik Polri, tidak akan bisa dilakukan penindakan,” kata Isnur.
Revisi KUHAP juga dinilai mengancam penindakan pidana di sektor lingkungan hidup karena penyidik kementerian kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah polisi.
Isnur menyebut hal ini dapat menghambat penanganan kasus penyelundupan dan kejahatan lingkungan.
“Kalau Prabowo peduli lingkungan hidup, ia harus tahu bahwa penyidik kehutanan kehilangan kewenangan melakukan penangkapan. Ini berbahaya sekali,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut KUHAP berpotensi mengganggu penyelidikan pelanggaran HAM berat karena aturan eksisting berbasis perintah kejaksaan justru berbenturan dengan pasal baru dalam KUHAP.
“Ada tantangan luar biasa karena pasal 20 KUHAP mengatur koordinasi oleh penyidik Polri, sementara UU HAM menetapkan penyelidikan berada di bawah Kejaksaan. Ini bisa menimbulkan kekacauan besar pada Januari tahun depan,” ujar Isnur.
Lebih jauh, Isnur juga mempertanyakan dasar hukum munculnya istilah “penyidik utama” bagi kepolisian dalam pasal 6 KUHAP. Menurutnya, konsep tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan kepolisian pemegang monopoli penyidikan.
“Pertanyaan besar dari saya, dari mana istilah penyidik utama ini muncul dan apa dasar akademiknya? Tidak ada dasar hukum bahwa Polri adalah penyidik utama,” kata Isnur.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan dari berbagai pengungkapan kasus narkotika.
Kehadiran Presiden merupakan bentuk dukungan moral bagi Polri dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.
Setahun berdiri, Kemenimipas gelar 11.962 razia di Lapas dan Rutan. Puluhan ribu senjata tajam, ponsel, dan barang elektronik disita dan dimusnahkan.
Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo mengungkapkan keseriusan pihaknya dalam penanganan kasus narkotika.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved