Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KUHAP Baru Dianggap Lemahkan Pemberantasan Narkoba, Kejahatan Bea Cukai, HAM hingga Kehutanan

Devi Harahap
22/11/2025 15:48
KUHAP Baru Dianggap Lemahkan Pemberantasan Narkoba, Kejahatan Bea Cukai, HAM hingga Kehutanan
KUHAP Baru Lemahkan Pemberantasan Narkoba.(Freepik)

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan KUHAP melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

“Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perpu membatalkan KUHAP karena ini membahayakan penegakan hukum,” ujar Isnur dalam konfrensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (22/11).

Menurut Isnur, aturan baru itu membuat penyidik BNN kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri, sehingga melemahkan agenda pemberantasan narkotika.

“Kalau Prabowo serius dengan agenda narkotika, ia harus tahu bahwa KUHAP sangat membahayakan. BNN di seluruh Indonesia akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” tegasnya.

Isnur memperingatkan situasi tersebut bisa dimanfaatkan tersangka untuk meloloskan diri dari jeratan dan berpotensi menjadi ladang permainan hukum. 

“Kalau saya pengacara bandar narkoba dan ada penangkapan oleh BNN, saya akan protes. Saya bilang, penyidik BNN tidak berwenang menangkap karena Pasal 93 KUHAP menyatakan penangkapan harus atas perintah Polri,” ujarnya.

KUHAP Akan Lumpuhkan Penyidikan Bea Cukai dan Kehutanan

Selain narkotika, Revisi KUHAP juga dinilai mengancam penindakan pidana di sektor kepabeanan dan lingkungan hidup karena penyidik kementerian kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah polisi.

Isnur menyebut hal ini dapat menghambat penanganan kasus penyelundupan dan kejahatan lingkungan.

“Penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri. Kalau ada penyelundupan atau pelanggaran di lapangan dan tidak ada penyidik Polri, tidak akan bisa dilakukan penindakan,” kata Isnur.

Revisi KUHAP juga dinilai mengancam penindakan pidana di sektor lingkungan hidup karena penyidik kementerian kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah polisi.

Isnur menyebut hal ini dapat menghambat penanganan kasus penyelundupan dan kejahatan lingkungan.

“Kalau Prabowo peduli lingkungan hidup, ia harus tahu bahwa penyidik kehutanan kehilangan kewenangan melakukan penangkapan. Ini berbahaya sekali,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut KUHAP berpotensi mengganggu penyelidikan pelanggaran HAM berat karena aturan eksisting berbasis perintah kejaksaan justru berbenturan dengan pasal baru dalam KUHAP.

“Ada tantangan luar biasa karena pasal 20 KUHAP mengatur koordinasi oleh penyidik Polri, sementara UU HAM menetapkan penyelidikan berada di bawah Kejaksaan. Ini bisa menimbulkan kekacauan besar pada Januari tahun depan,” ujar Isnur.

Lebih jauh, Isnur juga mempertanyakan dasar hukum munculnya istilah “penyidik utama” bagi kepolisian dalam pasal 6 KUHAP. Menurutnya, konsep tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan kepolisian pemegang monopoli penyidikan.

“Pertanyaan besar dari saya, dari mana istilah penyidik utama ini muncul dan apa dasar akademiknya? Tidak ada dasar hukum bahwa Polri adalah penyidik utama,” kata Isnur. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya