Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

YLBHI: KUHAP Baru Menggembosi Agenda Reformasi Kepolisian

Devi Harahap
22/11/2025 17:32
YLBHI: KUHAP Baru Menggembosi Agenda Reformasi Kepolisian
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur (kanan) bersama Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (kiri)(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik. 

Ia menyebut pembaruan hukum acara pidana tersebut hanya menjadi jalan pintas yang menghambat perbaikan struktural sektor penegakan hukum.

“Reformasi peradilan menjadi bullshit atau nonsense (tidak masuk akal) kalau niatnya mereformasi kepolisian,” tegas Isnur dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta pada Sabtu (22/11).  

Menurutnya, aspek paling penting dalam reformasi kepolisian bukan sekadar perubahan aturan di tingkat pusat, tetapi pembenahan pola kerja aparat di tingkat lapangan yang berhubungan langsung dengan pelayanan penegakan hukum untuk masyarakat.

“Yang paling besar adalah bagaimana negara men-setting agar kepolisian di lapangan di level Polres, Polsek, Polda itu tidak abuse. Itu yang paling utama, karena itu yang setiap hari dihadapi masyarakat,” jelas Isnur.

Isnur menilai KUHAP yang baru seharusnya menjadi jalan cepat untuk mereformasi Polri, namun justru substansi KUHAP telah gagal memastikan akuntabilitas aparat dan mempertahankan mekanisme pelaporan internal yang dianggap tidak efektif.

“Selama ini masyarakat melapor, tapi ditunda atau delay, dan mekanismenya hanya lapor ke atasan. Itu jeruk makan jeruk. KUHAP ini menutup ruang luas untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.

Lebih jauh, Isnur menilai KUHAP yang disahkan justru bisa menghambat agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi kepolisian.

“KUHAP adalah jalan shortcut mencegah reformasi kepolisian. Tim reformasi kepolisian menjadi tidak berguna dalam upaya perbaikan penegakan hukum,” ungkapnya.

Isnur bahkan menyebut langkah percepatan pengesahan KUHAP sebagai bentuk penggembosan agenda reformasi yang telah dijanjikan pemerintah baru.

“Bagi saya, ini sabotase terhadap pemerintahan Prabowo dalam memperbaiki kepolisian. Hukum acara pidana yang dipercepat ini adalah sabotase (terhadap) tim reformasi kepolisian Prabowo,” pungkasnya. (Dev/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya