Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
Ia menyebut pembaruan hukum acara pidana tersebut hanya menjadi jalan pintas yang menghambat perbaikan struktural sektor penegakan hukum.
“Reformasi peradilan menjadi bullshit atau nonsense (tidak masuk akal) kalau niatnya mereformasi kepolisian,” tegas Isnur dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta pada Sabtu (22/11).
Menurutnya, aspek paling penting dalam reformasi kepolisian bukan sekadar perubahan aturan di tingkat pusat, tetapi pembenahan pola kerja aparat di tingkat lapangan yang berhubungan langsung dengan pelayanan penegakan hukum untuk masyarakat.
“Yang paling besar adalah bagaimana negara men-setting agar kepolisian di lapangan di level Polres, Polsek, Polda itu tidak abuse. Itu yang paling utama, karena itu yang setiap hari dihadapi masyarakat,” jelas Isnur.
Isnur menilai KUHAP yang baru seharusnya menjadi jalan cepat untuk mereformasi Polri, namun justru substansi KUHAP telah gagal memastikan akuntabilitas aparat dan mempertahankan mekanisme pelaporan internal yang dianggap tidak efektif.
“Selama ini masyarakat melapor, tapi ditunda atau delay, dan mekanismenya hanya lapor ke atasan. Itu jeruk makan jeruk. KUHAP ini menutup ruang luas untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.
Lebih jauh, Isnur menilai KUHAP yang disahkan justru bisa menghambat agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi kepolisian.
“KUHAP adalah jalan shortcut mencegah reformasi kepolisian. Tim reformasi kepolisian menjadi tidak berguna dalam upaya perbaikan penegakan hukum,” ungkapnya.
Isnur bahkan menyebut langkah percepatan pengesahan KUHAP sebagai bentuk penggembosan agenda reformasi yang telah dijanjikan pemerintah baru.
“Bagi saya, ini sabotase terhadap pemerintahan Prabowo dalam memperbaiki kepolisian. Hukum acara pidana yang dipercepat ini adalah sabotase (terhadap) tim reformasi kepolisian Prabowo,” pungkasnya. (Dev/M-3)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved