Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pakar Kritik Pembahasan Kilat DIM Revisi KUHAP yang hanya 2 Hari

Rahmatul Fajri
10/7/2025 19:05
Pakar Kritik Pembahasan Kilat DIM Revisi KUHAP yang hanya 2 Hari
Ilustrasi: Suasana Rapat di Komisi III DPR RI(Dok.Antara)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah yang selesai dalam waktu dua hari. Menurutnya, waktu yang singkat tersebut menunjukkan DPR dan pemerintah tergesa-gesa dalam merampungkan RUU KUHAP. 

"Target penyelesaian dalam 2 hari sangat ambisius dan tergesa-gesa," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).

Fickar mengatakan penyusunan RUU KUHAP harus menghargai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Ia mengakui tidak semua hal bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP. Namun, yang terpenting ialah penyusunan RUU KUHAP sejalan dengan agenda perjuangan HAM. 

"Saya kira mungkin tidak semua masalah terakomodir, karena itu memang sangat ideal dan berdasar pada sistem hukum yang murni mengasumsikan penghargaan terhadap HAM yang penuh. Pasalnya itu masih terus menjadi agenda perjuangan HAM," katanya. 

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Pembahasan hanya selesai dalam dua hari.

"Iya sudah selesai, anda ngikutin enggak? Makanya saya bacain!" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025. Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.

DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Kemudian, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.

Komisi III DPR sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP. Dalam pelaksanaannya, tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf revisi KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja.

"Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi. Ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan," ucap Habiburokhman. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya