Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan pelarangan siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 ayat 3 draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
"Iya kami komitmen dihapus di sini, sepakat," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Pasal 253 ayat 3 dalam draf tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang menyiarkan secara langsung jalannya persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej turut menyatakan persetujuannya terhadap penghapusan pasal tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai siaran langsung persidangan sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Masukan tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses peradilan, terutama terkait peliputan oleh media.
"Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujar Habiburokhman. (P-4)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved