Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan pelarangan siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 ayat 3 draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
"Iya kami komitmen dihapus di sini, sepakat," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Pasal 253 ayat 3 dalam draf tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang menyiarkan secara langsung jalannya persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej turut menyatakan persetujuannya terhadap penghapusan pasal tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai siaran langsung persidangan sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Masukan tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses peradilan, terutama terkait peliputan oleh media.
"Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujar Habiburokhman. (P-4)
DPR RI dan pemerintah menyepakati kasus penghinaan presiden bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap ada 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada 10 substansi pokok baru. Berikut penjelasannya
Sepuluh poin baru yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP bersama pemerintah pekan depan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved