Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan pelarangan siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 ayat 3 draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
"Iya kami komitmen dihapus di sini, sepakat," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Pasal 253 ayat 3 dalam draf tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang menyiarkan secara langsung jalannya persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej turut menyatakan persetujuannya terhadap penghapusan pasal tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai siaran langsung persidangan sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Masukan tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses peradilan, terutama terkait peliputan oleh media.
"Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujar Habiburokhman. (P-4)
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved