Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR dan Pemerintah Sepakat Kasus Penghinaan Presiden Bisa Melalui Restorative Justice

Rahmatul Fajri
09/7/2025 19:07
DPR dan Pemerintah Sepakat Kasus Penghinaan Presiden Bisa Melalui Restorative Justice
Ilustrasi(Dok.MI)

DPR RI dan pemerintah menyepakati kasus penghinaan presiden bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan itu kemudian dimuat dalam draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi pasalnya dihapus, jadi tidak dikecualikan, jadi pasal terkait penghinaan presiden tetap bisa restorative justice," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (9/7).

Habiburokhman mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pasal penghinaan terhadap presiden. Ia mengatakan kritikan yang disampaikan masyarakat terkadang dibawa ke ranah hukum karena dianggap menghina. Maka dari itu, ia mengatakan perlu ditempuh upaya restorative justice. 

"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice, antara pihak pemerintah ya diajak ngomong dulu nih orang, benar-benar ingin menghina nggak, maka mekanismenya adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan," ujar Habiburokhman.

"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan restorative justice terhadap perkara yang disebut ini," tambahnya.

Di lain sisi, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) setuju kasus penghinaan presiden merupakan klacht delict atau delik aduan absolut, sehingga dimungkinkan untuk diselesaikan lewat RJ.

"Setuju pak, karena memang pada dasarnya yang namanya defamation law itu kan lahan delik. Karena dia delik aduan absolut kalau memang mau dilakukan restorative ya enggak apa-apa," kata Eddy. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya