Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DPR RI dan pemerintah menyepakati kasus penghinaan presiden bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan itu kemudian dimuat dalam draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi pasalnya dihapus, jadi tidak dikecualikan, jadi pasal terkait penghinaan presiden tetap bisa restorative justice," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (9/7).
Habiburokhman mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pasal penghinaan terhadap presiden. Ia mengatakan kritikan yang disampaikan masyarakat terkadang dibawa ke ranah hukum karena dianggap menghina. Maka dari itu, ia mengatakan perlu ditempuh upaya restorative justice.
"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice, antara pihak pemerintah ya diajak ngomong dulu nih orang, benar-benar ingin menghina nggak, maka mekanismenya adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan," ujar Habiburokhman.
"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan restorative justice terhadap perkara yang disebut ini," tambahnya.
Di lain sisi, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) setuju kasus penghinaan presiden merupakan klacht delict atau delik aduan absolut, sehingga dimungkinkan untuk diselesaikan lewat RJ.
"Setuju pak, karena memang pada dasarnya yang namanya defamation law itu kan lahan delik. Karena dia delik aduan absolut kalau memang mau dilakukan restorative ya enggak apa-apa," kata Eddy. (M-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Kolaborasi lintas institusi ini difokuskan pada pemberdayaan pelaku pascaperkara melalui pelatihan keterampilan, pendampingan, serta fasilitasi penempatan kerja.
Termasuk pihaknya setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved