Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Banyumas Jadi Percontohan Restorative Justice Pascaperkara

Lilik Darmawan
22/7/2025 19:48
Banyumas Jadi Percontohan Restorative Justice Pascaperkara
Ilustrasi(Dok Pemkab Banyumas)

KABUPATEN Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan sebagai daerah percontohan penerapan restorative justice pascaperkara, menyusul terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor 1 Tahun 2025. 

Kebijakan ini menjadi langkah terobosan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berfokus pada hukuman, melainkan pemulihan menyeluruh bagi korban dan pelaku.

Surat edaran tersebut membuka jalan bagi kerja sama konkret antara institusi kejaksaan dan pemerintah daerah guna menciptakan sistem keadilan yang lebih humanis. Inisiatif ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas oleh Sunarwan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung, dalam rangkaian Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II tahun ini.

Restorative justice bukan hanya soal perdamaian atau penghentian perkara, tetapi bagaimana semua pihak, termasuk korban dan pelaku, bisa pulih secara utuh,” ujar Sunarwan saat ditemui di Purwokerto, Selasa (22/7).

Implementasi awal kebijakan ini dimulai di Kabupaten Banyumas. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan pada 15 Juli 2025 antara Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuaji, dan Kepala Kejari Banyumas Adung Sutranggono. Kolaborasi lintas institusi ini difokuskan pada pemberdayaan pelaku pascaperkara melalui pelatihan keterampilan, pendampingan, serta fasilitasi penempatan kerja.

“Kami ingin memastikan para pelaku tidak kembali ke dunia kriminal akibat kesulitan ekonomi. Untuk itu, pelatihan dan dukungan lintas sektor menjadi hal krusial,” jelas Sunarwan.

Menindaklanjuti kerja sama tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan penuh terhadap program pemulihan ini. 

Kepala Disnaker Banyumas, Wahyu Dewanto, menyatakan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) siap menampung peserta dari program restorative justice untuk mendapatkan pelatihan keterampilan kerja.

“Program ini sangat kami apresiasi. Selain membuka pelatihan, kami juga siap memfasilitasi penempatan kerja agar para pelaku bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” kata Wahyu.

Beberapa jenis pelatihan yang telah disiapkan antara lain otomotif, menjahit, pengelasan, servis ponsel, barista, tata boga, barber, serta pelatihan bagi calon pekerja migran. 

Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menekan angka residivisme dan menciptakan keadilan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi.

Dengan menjadikan Banyumas sebagai model percontohan, Kejaksaan RI berharap pendekatan restorative justice pascaperkara ini bisa direplikasi di berbagai daerah, membawa paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya