Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jaga Kestabilan Harga, Bulog Banyumas Mulai Salurkan Minyakita

Lilik Darmawan
29/1/2026 17:32
Jaga Kestabilan Harga, Bulog Banyumas Mulai Salurkan Minyakita
Ilustrasi(Dok Bulog Banyumas)

UNTUK menjaga kestabilan harga, Perum Bulog Kantor Cabang Banyumas bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Banyumas, Jawa Tengah mulai menyalurkan Minyak Goreng Rakyat (MGR) merek Minyakita. Distribusi perdana dilakukan di Pasar Wage yang merupakan salah satu pasar pantauan dalam program Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Pemimpin Cabang Bulog Banyumas Prawoko Setyo Aji mengatakan penyaluran ini ditujukan untuk memperkuat ketersediaan stok minyak goreng rakyat sekaligus menjaga keterjangkauan harga di pasaran, terutama menjelang bulan Ramadan saat permintaan cenderung meningkat.

“Distribusi Minyakita ini kami prioritaskan untuk membantu stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng di masyarakat. Menjelang Ramadhan, kebutuhan biasanya naik, sehingga ketersediaan harus benar-benar dijaga,” ujar Prawoko pada Kamis (29/1).

Pada tahap awal, penyaluran dilakukan melalui dua toko pengecer di Pasar Wage, yakni milik Nofi Nurani dan Sugi Hastuti. Keduanya menjadi pengecer pertama yang mendapat kesempatan menyalurkan Minyakita kepada konsumen.

Prawoko menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Minyakita dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Sementara itu, pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari.

Selain disalurkan melalui pengecer di pasar pantauan SP2KP, Bulog juga akan memperluas distribusi ke pasar-pasar lain, mitra binaan BUMN melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta pengecer lain yang telah memiliki izin usaha resmi.

Adapun pengecer yang berhak menyalurkan Minyakita harus terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Banyumas akan mendata serta mengoordinasikan pengecer yang memenuhi syarat untuk penentuan kuota dan jadwal distribusi.

“Dengan distribusi yang tepat sasaran dan sesuai aturan, kami berharap program ini dapat membantu menekan laju inflasi komoditas minyak goreng, khususnya menjelang Ramadhan ketika konsumsi rumah tangga meningkat,” tambah Prawoko. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya