Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Polresta Banyumas Sita 9 Kg Bahan Peledak, Dua Pemuda Ditangkap

Lilik Darmawan
27/2/2026 14:38
Polresta Banyumas Sita 9 Kg Bahan Peledak, Dua Pemuda Ditangkap
Barang bukti bahan peledak yang disita Polres Banyumas.(Dok. Polresta Banyumas)

JAJARAN Polresta Banyumas, Jawa Tengah menggagalkan dugaan peredaran bahan peledak yang diduga untuk petasan seberat sekitar 9 kilogram (kg) dalam Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (25/2) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menyatakan, penindakan itu merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan, khususnya dari peredaran bahan peledak ilegal yang berisiko tinggi. “Ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” tegasnya pada Jumat (27/2).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial SP, 18, dan RH, 23. Keduanya diduga terlibat dalam peracikan sekaligus distribusi petasan secara ilegal.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sekitar 9 kilogram bahan petasan, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak meracik maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal, serta berbagai aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah, khususnya selama Ramadan.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa hak. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya